Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam di Cilegon

No comment 657 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Jakarta – Memasuki hari ke-7 Ramadan, beberapa tempat hiburan di Kota Cilegon nekat buka meski sudah ada imbauan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Dalam peraturan nomor 556.322/3111/POLPP/2017, tempat hiburan malam dilarang beroperasi dari 23 Mei hingga 28 Juni 2017.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Chaerul Hasan menyatakan pihaknya akan melakukan monitoring dengan menggelar razia ke tempat hiburan yang terindikasi beroperasi saat Ramadan.

“Saya belum tahu kalau ada tempat hiburan malam yang buka, nanti akan kita lakukan monitoring atau memantau langsung ke lapangan untuk memastikannya,” ujar Chaerul saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (2/6/2017) malam.

Chaerul menegaskan, jika tempat hiburan malam yang berada di wilayah Cilegon nekat beroperasi, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin operasi.

“Tapi, yang jelas, tempat hiburan malam itu wajib mematuhi pengumuman atau imbauan yang telah kita edarkan terkait larangan agar tempat hiburan malam itu tidak boleh buka selama Ramadan,” ungkapnya.

Ella, Manajer Dinasty X3, salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Cilegon, menyatakan pihaknya mengakui salah satu fasilitas, seperti live music, di tempat hiburan yang dikelolanya buka saat Ramadan.

Bahkan ia menyatakan akan membuka tempat karaoke lantaran desakan para karyawan yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

“Tapi kalau untuk karaoke rencananya malam ini baru mulai buka. Itu pun atas desakan para karyawan dan pemandu lagu karena mereka bilang tempat hiburan yang lain pada buka semua, makanya kita mau buka juga,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cilegon mengatakan beberapa PSK yang nekat mangkal di pinggir jalan terpaksa diamankan oleh petugas pada Kamis (1/6) malam saat pihak Satpol PP menggelar razia rutin.

“Mereka (PSK) kita amankan dari berbagai tempat, di antaranya kawasan Simpang Tiga dan tikungan dekat Hotel Mangku Putra Merak,” katanya.

Para PSK yang diamankan petugas kemudian dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Cilegon untuk didata, kemudian dilakukan pembinaan.

“Setelah didata, mereka langsung kita tampung di rumah singgah Cikerai milik Dinas Sosial Kota Cilegon untuk mendapatkan pembinaan dan penyuluhan,” tuturnya.