Kasus Korupsi

Mantan Kadis Pertanian ngaku diperas Komisi B DPRD Jatim

No comment 675 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap DPRD Jawa Timur. Salah seorang tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto mengaku diperas oleh anggota legislatif.

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang yang sudah mengenakan jaket orange itu mengaku diperas oleh anggota Komisi B DPRD Jawa Timur. Hingga akhirnya dia memberikan sejumlah uang kepada mereka.

"Saya merasa diperas pak," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8). "DPRD Komisi B," lanjut Bambang.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk ketiga tersangka.

Para tsk dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap Anggota DPRD Jawa Timur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum Suryono Pane mengatakan jika nanti sidangnya di Surabaya, sementara tersangka dipindahkan penahannya ke Rutan Medaeng, untuk 20 hari kedepan. Suryono Pane ia sebagai kuasa hukum untuk Bambang dan Anang.

"Karena nanti sidangnya di Surabaya maka hari ini tersangka dipindahkan penahannya ke Rutan Medaeng sampai 20 hari ke depan," kata Suryono.

Suryono mengatakan, jika perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim adalah sebuah pungutan liar yang diminta anggota dewan.

"Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa, untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman komisi B, kita nanti tinggal meyakinkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Majelis Hakim bahwa perkara OTT yang di Pemprov Jatim dimana bambanB dan Anang betul-betul sebuah pungli (pungutan liar) yang diminta anggota dewan," kata Suryono.

Suryono menyampaikan, jika ia sangat senang dengan adanya penetapan baru Anggota DPRD Jawa Timur Kabil Mubarok. Karena dengan ditahannya Kabil akan memudahkan kuasa hukum Bambang untuk melakukan pembelaan.

Bambang menyebutkan alasan terkait jika itu sebuah pungli. "Karena tidak ada manfaat apapun yang diperoleh dari penyerahan uang itu. Murni karena memang kalau tersangka dalam hal ini Dinas Pertani tidak menyerahkan uang, pada saat RDP maupun hearing dengam komisi B, kawan-kawan ini dibuli," kata Suryono.

Lanjut Suryono jika sempet ada kejadian satu kali hearing komisi B dengan kawan-kawan dinas. Bambang sempat diusir dari ruang pertemuan karena bukan menyerahkan dana. Hal itu terjadi beberapa kali.

"Itu terjadi beberapa kali, termasuk setelah penyerahan pertama di bulan 3 pada saat menjadi kadin, hearing dibatalkan karena anggaran sudah disediakan," kata Suryono.

"Kalau yang untuk posisi kadin cuma 2 kali yaitu 150 juta di bulan tiga lalu ada permintaan lg tanggal 6 di bulan Juni," ucap Suryono.

Jadi permintaan itu memang semata-mata dilakukan oleh dewan. Kalau tidak diberikan oleh kawan-kawan dinas ia akan dibully. Adapun saksi yang dapat meringankan ya itu beberapa staf yang akan diajukan jadi saksi di persidangan.

"Staf yang mengetahui teman-teman rapat di bully, staf yang mungkin pada pertemuan sebelumnya mereka diusir dari ruang rapat, staf yang mungkin berkali-kali telepon, karena Pak Bambang ini bulan tiga, pertemuan pertamakan sempat menolak tidak memberikan," kata Suryono.

Diketahui sebelumnya, pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. 
 
 
( Merdeka )