LBH Pekanbaru Minta Pihak Kampus Ambil Tindakan Khusus Terkait Penetapan Tersangka SH

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU- Dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus tindak pidana pelecehan seksual.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi berinisial L merespon baik terkait hal tersebut.

"Yang pasti kita merespon baik dan apresiasi terkait penetapan Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Kuasa Hukum LBH Pekanbaru, Noval Setiawan kepada CAKAPLAH.com, Kamis (18/11/2021).

Ia juga berharap banyak pihak untuk ikut mengawal kasus ini sampai tuntas, dan meminta agar pihak kepolisian segera menahan tersangka kasus ini.

Selain itu, dalam penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini, ia meminta pihak kampus Unri agar cepat merespon.

"Sejak kasus ini bergulir, pihak kampus tidak ada mengambil tindakan khusus. Namun dengan penetapan tersangka ini, kami minta pihak kampus segera memberikan sanksi terhadap tersangka," ungkapnya.

"Sanksi yang kami minta agar tersangka segera dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Karena adanya dugaan kuat dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Kita respon baik perkembangan kasus ini, akan kita kawal terus sampai kasus ini tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses gelar perkara penyidikan, telah ditetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto.

"SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Lanjutnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Polda Riau juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

"SH akan segera kami lakukan pemanggilan terhadap sebagai tersangka," pungkasnya.

 

 

sumber : cakaplah.com