Pekanbaru, - “Terima kasih atas kedatangan Bu Sawitri di Kantor Bawslu Riau dan perkenalkan Kami disini di dampingi oleh Komisioner Bawaslu Riau Nananng Wartono SH MH, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi”, kata Alnofrizal saat memulai percakapan dengan Anggota Komisi 3 DPD RI.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Alnofrizal SE, M.I.Kom, di dampingi oleh menyambut gembira kehadiran Sawitri dalam balutan suasan penuh keakraban di ruang kerjanya Gedung Kantor Bwaslu Riau bilangan Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, pada Senin (25/11/24).
Dalam rangka Kunjungan Kerja ke daerah pemilihanya Sawitri Anggota Komite 3 DPD RI mengaku datang dalam rangka diutus oleh Ketua Komite 3 ke daerah asal pemilihanya Riau membahas terkait penyalahgunaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan data penerima Bansos yang berkemungkian dilakukan oleh pasangan calon (paslon) untuk menguntungkannya secara pribadi dalam kontestansi pemilihan guberbur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota se- Provinsi Riau pada saat tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
“Saya hadir hari ini disini dalam rangka diminta oleh Ketua Komite 3 DPD RI terkait kondisi pilkada saat ini dalam tugas kewenangan Bawaslu dalam mengawasi jalanya tahapan pilkada diharapkan tidak ada laporan mengenai penggunaan bansos atau data penerima bansos yang di salah gunakan oleh paslon Gubri dan Wagubri, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Riau”, ucap Sawitri mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar masa jabatan 2019-2024.
Tentu saja pernyataan Anggota Komisi 3 DPD RI mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan dari Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
“Data yang telah Kami terima total keseluruhan yang masuk 140 dugaan pelanggaran terlapor saat ini, namun belom ada data yang masuk terkait pelanggaran terhadap penyalahgunaan bansos maupun data penerima bansos “, sampainya.
Usai bincang-bincang santai bersama Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan Nanang Wartono SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi langsung saja awak media mewawancarai Anggota Komite 3 Sawitri yang cukup kaget juga ternyata se-Provinsi Riau tidak ditemukanya pelanggaran terhadap penyalahgunaan bansos maupun data penerima bansos.
“Ini cukup menarik jika memang Bawaslu Riau mengatakan tidak ada data yang masuk terkait pelanggaran penyalahgunaan bansos dan data pengguna bansos seperti contohnya ada kejadiannya seperti pemberian bansos, berupa uang, atau penyalahgunaan data penerima bansos”, ujar Sawitri.
“Ini nantinya akan saya laporkan ke mitra kerja Komite 3 yakni Kementrian Sosial sebagai bahan masukan dan diskusi kami kedepanya”, imbuh mantan Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar masa jabatan 2019-2024 lalu.
Patut di ketahui tentang ruang lingkup masalah yang dibahas oleh Komite III DPD RI seperti Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Kesehatan, Pariwisata, Pemuda dan olahraga, Kesejahteraan sosial, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Tenaga Kerja dan Migrasi dan Ekonomi Kreatif.
“Memang hingga hari ini kita belum menemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan dana bansos maupun data penerima bansos yang menguntungkan salah satu pasangan calon , memang hal ini belom ada kita terima terkait hal itu,” ungkap Nanang.
“Namun jika di masyarakat ada melihat mengetahui hal tersebut kami mendorong agar untuk segera dilaporkan”, imbuhnya.
Jika di dalam tahapan pilkada ada dari masyarakat yang mengetahui kejadian penyalahgunaan tersebut setelah pilkada masih bisa masyarakat melaporkanya ke pihak Bawaslu Riau?
Ini jawaban Nanang Wartono SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Riau.
“Tergantung karena di dalam penerimaan laporan kita diberikan wewenang untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil kalau sepanjang laporanya memenuhi ketentuan syarat formil dan materil maka akan di tindak lanjuti,” tutupnya.