Wow!!Bawaslu Riau Klaim Tidak Ada Pelanggaraan Penyalahgunaan Dana Bansos

banner 160x600

riaubertuah.id

 

 

Pekanbaru,   -   “Terima kasih atas kedatangan Bu Sawitri  di Kantor Bawslu Riau dan perkenalkan Kami disini di dampingi oleh Komisioner Bawaslu Riau Nananng Wartono  SH MH, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi”,  kata Alnofrizal saat memulai percakapan dengan Anggota Komisi 3 DPD RI.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau   Alnofrizal  SE, M.I.Kom, di dampingi oleh   menyambut gembira kehadiran Sawitri dalam balutan suasan penuh keakraban di ruang kerjanya Gedung Kantor Bwaslu Riau bilangan Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, pada Senin (25/11/24).

 

Dalam rangka Kunjungan Kerja ke daerah pemilihanya Sawitri  Anggota Komite  3  DPD RI  mengaku datang dalam rangka diutus oleh Ketua  Komite 3 ke daerah asal  pemilihanya Riau membahas  terkait penyalahgunaan penyaluran Bantuan Sosial  (Bansos) dan data penerima Bansos yang  berkemungkian dilakukan oleh pasangan calon (paslon) untuk menguntungkannya secara pribadi dalam kontestansi pemilihan  guberbur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota se- Provinsi Riau pada saat tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.

 

“Saya hadir hari ini disini dalam rangka diminta oleh Ketua Komite 3 DPD RI  terkait  kondisi pilkada saat ini  dalam tugas kewenangan Bawaslu dalam mengawasi jalanya tahapan pilkada diharapkan tidak ada laporan mengenai penggunaan bansos atau data penerima  bansos yang di salah gunakan oleh paslon Gubri dan Wagubri, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota  se-Provinsi Riau”, ucap Sawitri mantan anggota DPRD Riau  dari Fraksi Golkar masa jabatan 2019-2024.

 

Tentu saja pernyataan Anggota Komisi 3 DPD RI mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan dari  Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.

  

“Data yang telah Kami terima total keseluruhan yang masuk 140 dugaan pelanggaran terlapor saat ini, namun belom ada data yang masuk terkait pelanggaran terhadap penyalahgunaan bansos maupun data penerima bansos  “, sampainya.

 

Usai  bincang-bincang santai bersama Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan   Nanang Wartono SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi langsung saja awak media mewawancarai Anggota Komite  3 Sawitri  yang cukup kaget juga ternyata se-Provinsi Riau tidak ditemukanya pelanggaran terhadap penyalahgunaan bansos maupun data penerima bansos. 

“Ini cukup menarik jika memang Bawaslu Riau mengatakan tidak ada data yang  masuk terkait pelanggaran penyalahgunaan  bansos dan data pengguna bansos seperti contohnya ada kejadiannya seperti pemberian bansos,  berupa uang, atau penyalahgunaan  data  penerima bansos”,  ujar Sawitri. 

“Ini nantinya akan saya laporkan ke mitra kerja Komite 3 yakni  Kementrian Sosial sebagai bahan masukan dan diskusi kami kedepanya”, imbuh mantan Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar masa jabatan 2019-2024 lalu.

 

Patut  di ketahui  tentang ruang lingkup masalah yang dibahas oleh Komite III DPD RI seperti Pendidikan,  Agama, Kebudayaan, Kesehatan, Pariwisata, Pemuda dan olahraga,  Kesejahteraan sosial,  Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Tenaga Kerja dan Migrasi dan Ekonomi Kreatif.

 

“Memang hingga hari ini kita belum menemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan dana bansos maupun data penerima bansos yang menguntungkan salah satu pasangan calon , memang hal ini belom ada  kita terima terkait hal itu,” ungkap Nanang.

“Namun jika di masyarakat ada melihat mengetahui hal tersebut kami mendorong agar untuk segera dilaporkan”, imbuhnya. 

Jika di dalam  tahapan pilkada  ada dari masyarakat  yang mengetahui kejadian penyalahgunaan tersebut setelah pilkada masih bisa masyarakat melaporkanya ke pihak Bawaslu Riau?

Ini jawaban Nanang Wartono SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Riau.

“Tergantung karena di dalam penerimaan laporan kita diberikan wewenang untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil kalau sepanjang laporanya memenuhi ketentuan syarat formil dan materil maka akan di tindak lanjuti,” tutupnya.