Siak, Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan kembali terjadi di Riau, kali ini konflik abadi di Riau ini dialami oleh masyarakat Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Riaubertuah.id saat memantau dilokasi kejadian, Desa Merempan Hulu Sabtu (14/12/2024). Tampak ratusan masyarakat yang memiliki lahan menghadang belasan alat berat yang tengah menggusur perkebunan sawit milik warga "sejak kapan ada perusahaan disini, sudah puluhan tahun kami mengolah lahan disini tidak pernah tanda-tanda adanya PT Seraya Sumber Lestari didesa kami, kok tiba tiba langsung main gusur saja" kata salah seorang warga yg tengah emosi kebun sawit mereka ditumbangi oleh PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) Sabtu (14/12/2024).
Rori Fernandes SH, Rico Febputra dan Rezki Ardianti SH selaku kuasa hukum dari masyarakat Merempan Hulu menuturkan bahwa masyarakat Merempan Hulu memiliki legalitas yang jelas dalam menggarap tanah tersebut "masyarakat memiliki surat tanah yang sah dan terdaftar dipemerintahan Kabupaten Siak, perusahaan tidak bisa serta merta menumbangi lahan warga tanpa adanya kepastian hukum, itu namanya penjajahan terhadap hak-hak masyarakat Merempan Hulu, jika memang terdapat tumbang tindih antara konsesi perusahaan dengan masyarakat, dipastikan perusahaan telah melanggar izin konsesi yang mereka miliki, sebab dari awal mereka tidak kelola dan tidak jelas tapal batas dengan masyarakat setempat" terang Rori dan Rezki kepada awak media riaubertuah.id
Humas PT SSL Irvan Sitinjak menerangkan bahwa aktifitas perusahaan dilokasi kejadian adalah sesuai izin konsesi yang dimilikinya "izin konsesi yang kami miliki adalah 19.000 hektar dan lahan yang saat ini kami kerjakan masuk dalam konsesi dan peta kerja yang kami miliki, kami tidak merampas tanah masyarakat, kerna jelas ini konsesi kami", papar Irvan Sitinjak
Berdasarkan pantauan awak media diskusi antara masyarakat dengan PT SSL sempat memanas, hampir terjadi baku hantam antara salah seorang warga dengan Pihak PT SSL, karena tidak bisa menunjukan dokumen penguasaan dan legalitas konsesi yang dimiliki Perusahaan, akhirnya antara warga dan perusahaan bersepakat untuk menghentikan sementara aktifitas perusahaan didalam perkebunan milik warga dan menyepakati akan melaksanakan mediasi dikantor Kecamatan Siak pada Selasa (17/12/2024) mendatang.
Laporan : Teti Guci