Rokan Hilir - riaubertuah.co.id - Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan yang akan dilakukan oleh PT. PERTAMINA GAS di daerah Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir menuai Penolakan Oleh masyarakat dimana tidak di sertainya ganti Kerugian Tanah Oleh Pihak PT. PERTAMINA GAS.
Pihak PT. PERTAMINA GAS hanya baru memberikan Ganti kerugian terhadap Tanaman dan Bagunan yang berada di tanah masyarakat dan ada juga yang belum di berikan ganti rugi, tidak terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, dimana tanah yang di miliki masyarakat berada atau berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatra- Rohil sesuai dengan surat yang di miliki oleh masyarakat yang berbatasan langsung dengan jalan raya.
Ada sekitar 25 orang warga yang mengadukan permasalahan ini kepada kuasa hukum Suardi S.H.,. Awak media berhasil meminta keterangan kepada salah seorang warga yang mewakili warga lainya terkait kasus ganti rugi tanah ini.
Salah seorang pemilik lahan, Rahmat menyebutkan, tanah yang di kelolanya saat ini seluas 6 ha adalah miliknya sendiri merupakan hasil warisan orang tua yang sudah bertempat tinggal di kampung ini sejak tahun 1974.
“Diatas tanah seluas 6 Ha sudah ditanami sawit seluruhnya, sedangkan yang sedang kami perjuangkan untuk ganti rugi lahan yang akan digunakan oleh Proyek Strategis Nasional yakni Proyek Penanaman Pipa minyak oleh PT Pertamina GAS berada dibagian depan," kata Rahmat.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali diundang untuk hadir membahas ganti rugi tanah oleh penghulu Bangko Permata, Paimin dan dua kali diundang ke kantor camat Bangko Pusako namun tidak pernah menemui titik hasil.
Adapun undangan pertama dari kepenghuluan tertanggal 07 Januari 2021 No. Surat : 005/KEP-BPM/2021/03 untuk hadir pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 pembahasan mengenai “Koordinasi tentang Sagu Hati yang Terkena dalam Penanaman Pipa PT Pertamina dengan menghadirkan Nara sumber dari PT PDC, sedangkan undangan kedua tertanggal 18 Juni 2021 dengan No. Surat ; 005/KEP-BPM/VI/2021/B perihal Sosialisasi untuk Menindaklanjuti Warga-warga yang Memiliki Surat yang Berbatasan dengan Jalan. Namun dari dua kali pertemuan tidak menemukan titik temu yang ada hanya jalan buntu, karna tidak tercapai kesepakatan ini maka diadakan pertemuan lanjutan.
Pertemuan lanjutan ini sangat mengejutkan warga karna para petinggi Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir langsung turun, pihak Kecamatan Bangko Pusako menyampaiakn undangan pertama tertanggal 16 Juli 2021 No. Surat : 005/KBP-UM/150 untuk hadir pada Hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 pembahasan mengenai “Audiensi Pelaksanaan Project Strategis Nasional Pipa Blok Rokan”, sedangkan undangan kedua tertanggal 30 Juli dengan No. Surat ; 005/KBP-PEM/32 agar hadir pada Senin tanggal 02 Agustus 2021 perihal “Mediasi Kembali Pekerjaan Penanaman Pipa Minyak”, berdasarkan Surat Bupati Rohil tertanggal 27 Juli 2021 No. Surat ; 005/TP/256.
Dalam pertemuab pertama dan kedua di Kantor Camat Bangko Pusako dihadiri langsung Oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dengan membawa rombongan jajaran instansi terkait agar cepat menuntaskan permasalahan ganti rugi tanah warganya.
Dimana permasalah ini telah di lakukan mediasi yang juga di pimpin oleh Bupati Rokan Hilir, Sekda Rokan Hilir, Kaporles Rokan Hilir, Kepala BPN Rokan Hilir, Asisten 1 dan asisten 2 Rokan Hilir, Kabag Tapem Rokan Hilir, Perwakilan Land Matter/PGPA PT Chevron Pacific Indonesia serta Perkopincam kecamatan Bangko Pusako, dari hasil mediasi menyebutkan lahan yang di gunakan sebagai jalur Penanaman Pipa minyak Blok Rokan adalah lahan milik Negara (BMN) dan pihak PT. PERTAMINA GAS tidak bisa melakukan pergantian lahan karena sudah terdaftar dalam barang milik Negara dimana ketahui dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat sesuai yang telah di sampaikan pada saat Mediasi adalah berdasarkan, SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman.
Bahwa jika surat keputusan ini di jadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik Masyarakat, tidaklah tepat di karenakan di dalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, dan terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat.
Bahwa Berdasarkan aturan yang ada pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pertamina dilaksanakan untuk membangun infrastruktur minyak dan gas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).
Yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 2 jo. angka 6 UU 2/2012).
Bahwa "Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja, berdasarkan keterangan Taufiqulhad Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja "Dalam konsultasi/Mediasi tersebut harus semua pihak sepakat, Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut,".
Hal ini Juga di pertegas oleh SUARDI, S.H., selaku Pengacara dari Perwakilan masyarakat Bangko Permata.
“Menurut hemat kami tidak ada satupun Undang undang yang menyebutkan klien kami tidak bisa mendapatkan ganti kerugian akan tanah yang di milikinya bertahun tahun berdasarkan aturan yang ada, Undang-Undang menyebutkan wajib melakukan Pergantian kerugian tanah masyarakat jika tanah masyarakat di gunakan untuk kepentingan umum, dan nominalnya berdasarakan musyawarah sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak bisa surat keputusan Gubernur mengenyampingkan Undang-Undang dimana secara Hirarki Perundang undangan lebih Tinggi Undang-Undang dari pada Surat Keputusan ataupun surat yang di bawahnya”, ungkap Suardi S.H..
Serta di tambah lagi dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku Pelaksana Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru Kandis dalam Pokok perkara sama terkait SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 dll, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pernah meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Ganti Kerugian Tanah mayakarat tertanggal 31 Juli 2017 yang kesimpulannya pada point 4 berbunyi: “diberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat, SKT/SKGR yang menguasai selama 20 tahun terus menerus tanpa gangguan atau keberatan pihak lain di lokasi tanah konsensi PT CPI Tersebut, sedangkan yang menguasai kurang dari 20 Tahun tidak dapat diberikan ganti Rugi tanahnya” (Termuat dalam halaman 21, putusan No Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak).
Suardi S.H., Menambahkan bahwa, “berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam “Pasal 5 pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, imbuhnya.
“Berdasarkan fakta hukum di atas sudah sepantasnya klien kami (masyarakat) di berikan ganti kerugian atas tanah yang di milikinya dikarenakan sangat berdasarkan hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya, tidak hanya tanaman dan bagunan, hal yang paling pokok tanahpun di wajibkan di ganti jika Negara ingin membangun di atas tanah milik masyarakat dikarenakan belum pernah di batalkan secara hukum alas hak atas tanah milik klien kami tersebut”, ucapnya.
“Kami juga akan Melakukan Upaya hukum apapun Jika pihak PT Pertamina Gas tidak melakukan ganti rugi Terhadap Tanah milik Klien kami dan Kami telah menyiapkan 10 Pengacara untuk membela Hak hak masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata” tutup Suardi, S.H., Pengacara masyarakat Desa Bangko Permata.
Anehnya lagi berdasarkan Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara yang ditandatangani oleh Lukman Effendi dengan Nomor Surat ; S-28/KN/KN-4/2021 yang bersifat sangat segera perihal tentang ”Permintaan Tidak Menerbitkan Hai Diatas Tanah BMN Hulu Migas” di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai.
Disini jelas menggambarkan bahwa daerah Rohil tidak dimaksud dalam surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
Laporan : Tetiguci