Bawaslu Kota Pekanbaru Hadirkan Dua Nara Sumber Gema Wahyu & Anton Mercianto Di Rapat Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Pekanbaru,   Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Evaluasi  Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta  Walikota  Dan Wakil Walikota  Pekanbaru Tahun  2024 Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru Dan Panwaslu Kecamatan Sekota Pekanbaru di Hotel Aryaduta  bilangan Jalan Diponegoro pada Hari Minggu (26/1/25).

Taufik Hidayat  mengawali acara  menyampaikan sambutan, dia mengatakan  rasa terima kasih yang tak terhingga  bagi kinerja dari  seluruh penyelenggara  di semua Kecamatan se-Kota Pekanbaru dalam tugas pengawasan yang di laksanakan  telah di lalui  tahapan demi tahapan hingga selesai. 


1737950796-RiauBertuah co-TAUFIK HIDAYAT 1Taufik Hidayat ordiv SDM, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru  saat menyampaika nkata sambutan.

 

Dia menyinggung juga  terkait adanya  sidang  di Mahkamah Konstitusi  bila proses berlanjut pada  tahap pembuktian  kemungkinan akan dilanjutkan  ke PSU.

“Bila PSU terjadi tentu saja  teman-teman pengawas akan  kembali bertugas untuk pengawasan PSU kedepannya namun bila sebaliknya akan di nonaktifkan seperti saat ini,” sampai Taufik Hidayat.

Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengingatkan kembali  agar laporan akhir bagi panwascam segera dipersiapkan secepatnya.

Acara Rapat Evaluasi  Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta  Walikota  Dan Wakil Walikota  Pekanbaru Tahun  2024 Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru Dan Panwaslu Kecamatan Sekota Pekanbaru resmi dibuka oleh Reni Purba S.Pd Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas.

1737950972-RiauBertuah co-IMG 20250126 110148

                      Reni Purba S.Pd Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas.

“Tahapan pilkada itu panjang mulai tahapan pemutakhiran data sampai tahapan  penghitungan, Alhamdulillah semua sudah selesai dan berjalan lancar dalam hal ini  pihak kepolisian mengucapkan terimakasih  kepada Bawaslu Kota Pekanbaru telah berhasil suskses melewati semua  tahapan telah  berjalan  sebagaimana mestinya,” kata Reni Purba.

Dia juga menyinggung  terkait adanya Pasangan Calon yang melakukan laporan ke Mahkamah Konstitusi, Reni Purba menyampaikan hal itu bukanlah suatu hal yang haram.

“Setiap pemohon  mempunyai Hak Konstitusi  untuk melakukan gugatan, bukanlah suatu hal yang haram dalam ranah berdemokrasi punya jalurnya tersendiri sesuai undang-undang yang berlaku,” sampainya.

Reni Purba S.Pd meminta semua Panwascam agar membuat Kolase  Foto Berbicara,  Itu adalah kumpulan foto-foto kegiatan di lapangan pada setiap tahapan kegiatan Panwascam se-Kota Pekanbaru nantinya akan menjadi dokumen penting Bawaslu Kota Pekanbaru.

Dia juga menyebut terkait Surat Edaran dari Bawaslu RI adanya penonaktifan  seluruh panwascam se-Kota Pekanbaru  namun bila di butuhkan akan ada pengaktifan kembali.

Dalam Rapat Evaluasi  Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta  Walikota  Dan Wakil Walikota  Pekanbaru Tahun  2024 Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru Dan Panwaslu Kecamatan Sekota Pekanbaru  Bawaslu Kota Pekanbaru menghadirkan dua orang pembicara yang telah pakar di bidangnya pertama Gema   Wahyu Adinata dengan judul paparanya “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah”.

Gema Wahyu Adinata  menjelaskan pada para peserta rapat, Pemilihan yang dimaksud Undang-Undang No 6 Tahun 2020 adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Tema Evaluasi Tahapan Pilkada Serentak ini mendasari  paparan dari nara sumber, mengevaluasi secara makro  seperti optimalisasi penganggaran pemilihan yang berorientasi penguatan perekonomian masyarakat, optimalisasi penganggaran penanganan pelanggaran ada contoh peristiwa saat  GAKUMDU  ketika mengambil ‘tindakan’  penganggaran bagi setiap kasus, anggaran hanya ada di perjalanan dinas padahal  bila per kasus dilakukan mendalam membutuhkan biaya yang besar,  ada lagi kasus  untuk Tenaga Ahli tidak semua tenaga ahli ada di daerah sedangkan postur anggaran tidak tersedia.

Bila di perhatikan lebih jauh, Bawaslu tidak ada  Efisiensi penganggaran pada tahapan tertentu sebagai contoh  Pengawasan Cetak Surat Suara adanya pengawasan datang berbondong-bondong  ini harusnya diadakan evaluasi  karena sudah adanya KPU yang bekerja,  adanya  pihak  Kepolisian dan beberapa instansi terkait yang juga menilai setiap anggaran yang di keluarkan dalam pengadaan Cetak Surat Suara tersebut.

Dalam Pemutakhiran  Data Pemilih, ada 6 hal yang menjadi sorotanya, yaitu Proses data belum satu atap dari hulu ke hilir, Kendala sistem aplikasi pemutakhiran, Pertanggungjawaban pengelola aplikasi data , Pemutakhiran  data pemilih E-KTP sebagai salah satu basis data DP4, Pengelolaan data hasil pemilihan dan data kependudukan berkelanjutan, dan Keterbatasan akses data pengawas pemilihan

Kampanye, juga menjadi bahan evaluasinya terkait Strategi pengawasan  money politics, Netralitas ASN termasuk di dalamnya PPPK, Pejabat, ASN PNS non struktural perbuatan  atau tindakan yang menguntungkan  dan merugikan salah satu paslon, Strategi pengawasan kewenangan kepala desa, dan Ketegasan sikap pengawas. 

Terakhir Komisioner Bawaslu Riau periode 2018-2022 ini  menyampaikan Evaluasi Pungut Hitung  menyoroti tentang  beberapa hal yaitu masih perlukah  undangan memilih, undangan memilih bagi pemilih tidak diperlukan lagi di zaman  teknologi canggih ini,  karena ini masuk dalam klausul sidang MK  sedangkan tidak ada  sanksi nya bila pemilih tidak hadir, Dilema klausul “Lebih Dari Satu”, Partisipasi  Pemilih dan Peningkatan  SDM  PTPS.

Selanjutnya Nara Sumber kedua Anton  Mercianto mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru periode 2019-2024 memberikan judul materi paparanya  “Catatan Pelaksanaan Pemilihan Serentak  Tahun 2024 Kita Pekanbaru”.

Dia menjelaskan  tentang Penyusunan Daftar  Pemilih  dimana Data Pemilih Penentu Awal Keberhasilan Pemilu/Pemilihan  dapat di evaluasi terkait , Data base pemilu, Perencanaan Logistik dan Anggaran, Penentu calon terpilih, Berkaitan dengan jumlah TPS, Angka partisipasi, dan Berkaitan dengan Hak pilih

Ada hal yang menarik di sampaikan Anton Mercianto terkait Catatan proses penyusunan daftar pemilih , DPT  69,5?  dari jumlah penduduk ( mendekati ideal), Jumlah  pemilih per TPS tinggi, Coklit  oleh pantarlih cenderung kaku, Plus minus pendekatan de jure, Pemetaan TPS tidak valid, Minim tanggapan masyarakat, dan Pemilih di tapal batas. 

Menarik disini buat di simak dalam Tabel Data persentase partisipasi pilkada 2013-2024 di Riau terlihat  Kabupaten Kuantan Singingi memiliki  peningkatan  dari tahun ke tahun , tahun 2015  menunjukan angka 72,73%,  tahun 2020 menunjukan angka 69,95%  dan tahun 2024  menunjukkan angka 77,12%  yang sudah melebihi persentase nasional  yang hanya 68,1%, dimana DPT idealnya  seharusnya 70% dari jumlah penduduk.

Infografis Partisipasi Pemilih menjadi paparan terakhir yang dibahas oleh nara sumber kedua ini. Jumlah Pengguna Hak Pilih total keseluruhan 363.786 terdiri pemilih wanita 199.955 dan pemilih pria 163.831.

Sedangkan Daftar Pemilih Tetap total keseluruhan 791.034 terdiri dari pemilih wanita 401.561 dan pemilih pria 389.473. Pengguna Hak Pilih DPT menunjukan angka 360.740, Pengguna Hak Pilih DPTb  952 dan Pengguna Hak Pilih DPK 2.094.

Pada pemilihan Kepala Daerah Serentah tahun 2024 lalu  terjadi penurunan Kehadiran  pemilih di TPS Rendah , ini di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Cuaca hujan di pagi hari, Pendistribusian C Pemberitahuan Tidak Maximal, Kejenuhan Politik, Pemetaan TPS yang tidak valid, Sosialisasi yang tidak masiv, dan terakhir Calon Tidak Sesuai Aspirasi Publik.

Kemudian acara ditutup oleh Moderator  Reza M Ikhsan S.Ip  diskusi bersama dua nara sumber pilihan Bawaslu Kota Pekanbaru.