Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Evaluasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru Dan Panwaslu Kecamatan Sekota Pekanbaru di Hotel Aryaduta bilangan Jalan Diponegoro pada Hari Minggu (26/1/25).
Taufik Hidayat mengawali acara menyampaikan sambutan, dia mengatakan rasa terima kasih yang tak terhingga bagi kinerja dari seluruh penyelenggara di semua Kecamatan se-Kota Pekanbaru dalam tugas pengawasan yang di laksanakan telah di lalui tahapan demi tahapan hingga selesai.
Taufik Hidayat ordiv SDM, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru saat menyampaika nkata sambutan.
Dia menyinggung juga terkait adanya sidang di Mahkamah Konstitusi bila proses berlanjut pada tahap pembuktian kemungkinan akan dilanjutkan ke PSU.
“Bila PSU terjadi tentu saja teman-teman pengawas akan kembali bertugas untuk pengawasan PSU kedepannya namun bila sebaliknya akan di nonaktifkan seperti saat ini,” sampai Taufik Hidayat.
Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengingatkan kembali agar laporan akhir bagi panwascam segera dipersiapkan secepatnya.
Acara Rapat Evaluasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru Dan Panwaslu Kecamatan Sekota Pekanbaru resmi dibuka oleh Reni Purba S.Pd Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas.
Reni Purba S.Pd Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas.
“Tahapan pilkada itu panjang mulai tahapan pemutakhiran data sampai tahapan penghitungan, Alhamdulillah semua sudah selesai dan berjalan lancar dalam hal ini pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kota Pekanbaru telah berhasil suskses melewati semua tahapan telah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Reni Purba.
Dia juga menyinggung terkait adanya Pasangan Calon yang melakukan laporan ke Mahkamah Konstitusi, Reni Purba menyampaikan hal itu bukanlah suatu hal yang haram.
“Setiap pemohon mempunyai Hak Konstitusi untuk melakukan gugatan, bukanlah suatu hal yang haram dalam ranah berdemokrasi punya jalurnya tersendiri sesuai undang-undang yang berlaku,” sampainya.
Reni Purba S.Pd meminta semua Panwascam agar membuat Kolase Foto Berbicara, Itu adalah kumpulan foto-foto kegiatan di lapangan pada setiap tahapan kegiatan Panwascam se-Kota Pekanbaru nantinya akan menjadi dokumen penting Bawaslu Kota Pekanbaru.
Dia juga menyebut terkait Surat Edaran dari Bawaslu RI adanya penonaktifan seluruh panwascam se-Kota Pekanbaru namun bila di butuhkan akan ada pengaktifan kembali.
Dalam Rapat Evaluasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru Dan Panwaslu Kecamatan Sekota Pekanbaru Bawaslu Kota Pekanbaru menghadirkan dua orang pembicara yang telah pakar di bidangnya pertama Gema Wahyu Adinata dengan judul paparanya “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah”.
Gema Wahyu Adinata menjelaskan pada para peserta rapat, Pemilihan yang dimaksud Undang-Undang No 6 Tahun 2020 adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Tema Evaluasi Tahapan Pilkada Serentak ini mendasari paparan dari nara sumber, mengevaluasi secara makro seperti optimalisasi penganggaran pemilihan yang berorientasi penguatan perekonomian masyarakat, optimalisasi penganggaran penanganan pelanggaran ada contoh peristiwa saat GAKUMDU ketika mengambil ‘tindakan’ penganggaran bagi setiap kasus, anggaran hanya ada di perjalanan dinas padahal bila per kasus dilakukan mendalam membutuhkan biaya yang besar, ada lagi kasus untuk Tenaga Ahli tidak semua tenaga ahli ada di daerah sedangkan postur anggaran tidak tersedia.
Bila di perhatikan lebih jauh, Bawaslu tidak ada Efisiensi penganggaran pada tahapan tertentu sebagai contoh Pengawasan Cetak Surat Suara adanya pengawasan datang berbondong-bondong ini harusnya diadakan evaluasi karena sudah adanya KPU yang bekerja, adanya pihak Kepolisian dan beberapa instansi terkait yang juga menilai setiap anggaran yang di keluarkan dalam pengadaan Cetak Surat Suara tersebut.
Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, ada 6 hal yang menjadi sorotanya, yaitu Proses data belum satu atap dari hulu ke hilir, Kendala sistem aplikasi pemutakhiran, Pertanggungjawaban pengelola aplikasi data , Pemutakhiran data pemilih E-KTP sebagai salah satu basis data DP4, Pengelolaan data hasil pemilihan dan data kependudukan berkelanjutan, dan Keterbatasan akses data pengawas pemilihan
Kampanye, juga menjadi bahan evaluasinya terkait Strategi pengawasan money politics, Netralitas ASN termasuk di dalamnya PPPK, Pejabat, ASN PNS non struktural perbuatan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, Strategi pengawasan kewenangan kepala desa, dan Ketegasan sikap pengawas.
Terakhir Komisioner Bawaslu Riau periode 2018-2022 ini menyampaikan Evaluasi Pungut Hitung menyoroti tentang beberapa hal yaitu masih perlukah undangan memilih, undangan memilih bagi pemilih tidak diperlukan lagi di zaman teknologi canggih ini, karena ini masuk dalam klausul sidang MK sedangkan tidak ada sanksi nya bila pemilih tidak hadir, Dilema klausul “Lebih Dari Satu”, Partisipasi Pemilih dan Peningkatan SDM PTPS.
Selanjutnya Nara Sumber kedua Anton Mercianto mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru periode 2019-2024 memberikan judul materi paparanya “Catatan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kita Pekanbaru”.
Dia menjelaskan tentang Penyusunan Daftar Pemilih dimana Data Pemilih Penentu Awal Keberhasilan Pemilu/Pemilihan dapat di evaluasi terkait , Data base pemilu, Perencanaan Logistik dan Anggaran, Penentu calon terpilih, Berkaitan dengan jumlah TPS, Angka partisipasi, dan Berkaitan dengan Hak pilih
Ada hal yang menarik di sampaikan Anton Mercianto terkait Catatan proses penyusunan daftar pemilih , DPT 69,5? dari jumlah penduduk ( mendekati ideal), Jumlah pemilih per TPS tinggi, Coklit oleh pantarlih cenderung kaku, Plus minus pendekatan de jure, Pemetaan TPS tidak valid, Minim tanggapan masyarakat, dan Pemilih di tapal batas.
Menarik disini buat di simak dalam Tabel Data persentase partisipasi pilkada 2013-2024 di Riau terlihat Kabupaten Kuantan Singingi memiliki peningkatan dari tahun ke tahun , tahun 2015 menunjukan angka 72,73%, tahun 2020 menunjukan angka 69,95% dan tahun 2024 menunjukkan angka 77,12% yang sudah melebihi persentase nasional yang hanya 68,1%, dimana DPT idealnya seharusnya 70% dari jumlah penduduk.
Infografis Partisipasi Pemilih menjadi paparan terakhir yang dibahas oleh nara sumber kedua ini. Jumlah Pengguna Hak Pilih total keseluruhan 363.786 terdiri pemilih wanita 199.955 dan pemilih pria 163.831.
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap total keseluruhan 791.034 terdiri dari pemilih wanita 401.561 dan pemilih pria 389.473. Pengguna Hak Pilih DPT menunjukan angka 360.740, Pengguna Hak Pilih DPTb 952 dan Pengguna Hak Pilih DPK 2.094.
Pada pemilihan Kepala Daerah Serentah tahun 2024 lalu terjadi penurunan Kehadiran pemilih di TPS Rendah , ini di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Cuaca hujan di pagi hari, Pendistribusian C Pemberitahuan Tidak Maximal, Kejenuhan Politik, Pemetaan TPS yang tidak valid, Sosialisasi yang tidak masiv, dan terakhir Calon Tidak Sesuai Aspirasi Publik.
Kemudian acara ditutup oleh Moderator Reza M Ikhsan S.Ip diskusi bersama dua nara sumber pilihan Bawaslu Kota Pekanbaru.