Faisal Isalami Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Akan Undang  REI Bahas  RTH  Kurangi Resiko Pelanggaran  Pidana

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Pekanbaru,  Komisi empat DPRD Kota Pekanbaru panggil Dinas PUPR Kota Pekanbaru  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai  hal terkait kondisi pembangunan dan anggaran pembangunan Kota pekanbaru  yang berada pagunya di Dinas PUPR pada Senin (13/1/25).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan  dari Fraksi Gerindra, bersama Sekretaris Komisi IV Roni Amril dari Fraksi Golkar di hadiri oleh Anggota Komisi IV antara lain Zulkardi als Roembai dari Fraksi PDIP, Zulfan Hafiz dari Fraksi Nasdem, Faisal Islami dari Fraksi Nasdem, Ir Nofrizal  dari Fraski PAN, Pangkat Purba dari Fraksi Demokrat, Achmad Faisal Reza dari Fraksi Demokrat, Hamdani dari Fraksi PKS dan Roni Pasla dari Fraksi PAN sedangkan dari Dinas PUPR Kadis Edu hadir beserta seluruh Kabid yang berada di PUPR Kota Pekanbaru.

Saat  giliran Sekretaris Komisi IV Roni Amril dari Fraksi Golkar berbicara  menyinggung  permasalahan Ruang Terbuka Hijau yang merupakan produk hukum Perda No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020-2024.

“Ini telah berada di ranah Bapemperda tolong di riview terkait RTH ini Pak Faisal Islami,  masak ada yang memiliki SHM terkena RTH dan terkena  pidana”,  katanya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini mendapat perhatian khusus awak media titahnews.com karena sudah ada pihak pengembang yang kasusnya sudah incracht di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru  pada tahun 2022 lalu dan saat ini terdapat kasus baru pengembang membangun di lahan RTH yang telah di pasang pula Plang oleh Satpol PP Pekanbaru dilarang untuk membangun semuanya berada di Wilayah Hukum Kecamatan Marpoyan Damai.

Dalam Bapemperda kaitanya dengan Faisal Islami Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru belum  mengetahui tentang Perda No 7 tahun 2020 tentang  RTRW Kota Pekanbaru tahun 2020-20240.  Di rencanakan akan di review Bapemperda   Perda No 7 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040  berada di tangan Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru

“Terkait Perda No 7 tahun 2020 tentang  RTRW Kota Pekanbaru tahun 2020-20240 Saya masih pelajari”, katanya.

“Sebenarnya terkait Perda No 7 Tahun 2020 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040   seharusnya di tindak lanjuti juga oleh pihak Pemko Kota Pekanbaru, kenapa karena ketika kita sudah merencankan suatu lahan itu menjadi RTH maka itu sudah seharusnya di eksekusi oleh pemerintah kota apakah tanah itu milik pemerintah atau tanah itu milik perorangan?,” kata Anggota Komisi IV masa jabatan periode 2024-2029. 

“Jika tanah itu milik perorangan  kalau memang akan di ganti rugi silahkan di ganti rugi  oleh pemerintah. Jangan kita membuat tata ruang salah satunya adalah RTH lahan milik perorangan tanpa di ketahui oleh orang yang punya lahan. Sehingga timbulah permasalahan-permasalahan seperti develepor-developer seperti ini karena yang saya lihat developer sendiri tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kembangkan adalah RTH”, sambung Legislator dari Dapil 5 Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan perolehan suara sah 6.955 pada pemilihan legislatif lalu.

Peraturan Daerah (Perda) berada dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Perda berada di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, Perda berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Tak terkecuali  Perda No 7 Tahun  2020 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040   sudah  barang tentu berada dalam  Lembaran Daerah.

Faisal Islami SH M.Kn  Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Nasdem mengakui  bahwa Perda No 7 Tahun  2020 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040   kurang sosialisasi kepada masyarakat Kota Pekanbaru hingga menyebabkan adanya masyarakat yang dirugikan baik masyarakat sebagai pengembang perumahan maupun masyarakat sebagai pihak konsumen atau pembeli dari hasil promosi marketing dari pihak pengembang.

“Saya rasa ini kurang sosialisasinya”,  jawabnya singkat.

Kedepanya   Faisal Islami berjanji baik di ranah legislatif sebagai pembuat kebijakan di tataran peraturan daerah maupun di ranah birokrat dalam hal ini tataran pemerintah Kota Pekanbaru akan lebih memsosialisasiakan peraturan daerah yang telah di sahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru khususnya yang berkaitan dengan Perda No 7 Tahun  2020 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 .

“Tadi kita melihat dalam Bapemperda kita sudah masuk dalam Tata Ruang atau kah ini akan kita revisi atau tidak? Maka kita di Bapemperda  akan melihat itu supaya Perda No 7 Tahun  2020 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040  jelas  dan dapat di sosialisasiakan kepada masyarakat”, ucapnya lagi.

“Kedepanya 15 Kecamatan lainya di Kota Pekanbaru akan memiliki RTH juga karena hal ini sangat penting, karena saat ini baru ada pemetaan RTRW di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai saja,” ungkapnya.

“Pertama pihak Bapemperda akan melihat lahan-lahan mana saja yang akan di jadikan RTH karena untuk menetapkan suatu lahan menjadi RTH itu tidak bisa main-main dalam menunjuk lahanya kita harus clean dan clear dulu dalam menunjuk lahan agar bisa ditetapkan,” sampai Faisal Islami.

Himbauan Faisal Islami kepada para pihak developer atau pihak pengembang yang ada di Kota Pekanbaru agar  memperhatikan segala bentuk peraturan dan regulasi daerah dalam menjalankan bisnisnya.

“Bagi para developer dan pihak pengembang harusnya jeli sebelum membangun perumahan”,  ucapnya.

“Nanti kami dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta pihak REI agar hearing supaya tidak ada lagi yang di rugikan terkait Perda RTRW khususnya Perda No 7 tahun 2020 tentang RTH, dalam rapat internal kita akan bahas seperti Sekretaris Komisi tadi bilang REI minta untuk rapat dengar pendapat dengan mereka,” tutup Faisal Islami.

Saat ini pihak DPRD Kota Pekanbaru belum mengetahui luasan RTH yang telah di bangun oleh  pihak pengembang baik developer yang bergabung dalam wadah organisasi Real Estate Indonesia (REI) atau developer yang berada di luar keorganisasian REI, karena besar dampak kerugianya baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru maupun pihak pengembang karena pelanggaran terhadap  Perda No 7 Tahun  2020 tentang RTRW  Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 ada sanksi pidananya. 

Sekedar mengingatkan kembali isi sambutan Mentri Dalam Negri Tito Karnavian pada pelantikan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Pekanbaru pada Bulan September tahun 2024 lalu. Dia mengajak anggota DPRD yang terpilih untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana Amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  Telah Menyebutkan 3 (Tiga) Fungsi DPRD, yaitu : 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), 2) Fungsi Penyusunan Anggaran, dan 3) Fungsi Pengawasan.

Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk Peraturan Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah, hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa Penyusunan Peraturan Daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan. Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap Anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni :

 

a.Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

b.Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan.

c.Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.