Sekretaris Komisi II DPRD Riau Androy Ade Rianda ; Minta RTRW Provinsi Riau Di Tinjau Kembali

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Pekanbaru,  Androy Ade Rianda, S.H., M.H.,C.La Sekretaris Komisi II DPRD Riau baru-baru ini menanggapi carut marut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau  tahun 2024-2044 yang terus menerus menuai konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, terutama adanya konflik pertanahan yang menyangkut kehidupan petani di pedesaan daerah terpencil, dimana sering terjadi konflik agraria antara petani dengan pihak perusahaan yang mengaku memiliki surat izin mengelola atau menggarap tanah untuk pemanfaatan hasil hutan seperti tanaman akasia untuk bahan baku kertas perusahaan raksasa pabrik kertas ataupun konflik agraria yang di picu oleh sengketa lahan petani dengan  perusahaan sawit yang memiliki izin Hak Guna Usaha konon kabarnya.

Berangkat dari kondisi yang sudah berlarut-larut dan turun temurun dari mulai anggota DPRD Riau yang lama  sampai periode saat ini permasalahan konflik agraria ini bukanya semakin turun jumlahnya malah semakin bertambah dengan kasus yang berbeda-beda tergantung  desa atau Kabupaten/Kota  operasional perusahaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tempatan.

Androy Ade Rianda menyampaikan kepada awak media riaubertuah.co.id bahwa RTRW Provinsi Riau agar dapat ditinjau kembali.

“Menurut Saya RTRW yang ada hari ini harus di tinjau kembali, karena adanya temuan yang perlu kita selidiki bersama  1,8 juta ha dalam kawasan hutan,” kata Roy sapaan akrab anggota DPRD Riau periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra ini.

Dia berharap terjalinya kerjasama antara  Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Riau khususnya Komisi II yang membidangi masalah Perkebunan dan Perhutanan untuk bersama-sama membentuk pansus RTRW.

“Dalam hal ini diharapkan tentunya  Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau harus bekerjasama kembali membentuk pansus RTRW dan  segera Kita gesa agar RTRW Provinsi Riau betul-betul clear. Dan ini tentunya bukan terkait dengan hal-hal lain. Karena tumpang tindih dan persoalan-persoalan kawasan menjadi target Kita yang harus diselesaikan di DPRD Riau dan Pemprov Riau,” harap Androy Ade Rianda. 

Lebih lanjut Ia menyampaikan, seiring berjalanya waktu  terutama banyaknya konflik-konflik pertanahan antara pihak perusahaan dan masyarakat belum lagi persoalan tentang hutan yang telah di alih fungsikan  adanya persoalan masalah pengajuan HGU oleh perusahaan-perusahaan perkebunan pemilik Hak Guna Usaha (HGU)  yang hari ini belum clear, hal ini alasan kenapa perlu di tinjau tinjau kembali.

“Tata Ruang Provinsi Riau seperti informasi yang telah Kita dapat  dalam rapat Kita diskusi dengan pihak Satuan Kerja ATR/BPN Provinsi Riau Saya ga tau,  masih ada 125.000 Ha lagi yang masih masuk dalam kawasan hutan mungkin itu bukan hutan yang ditanami perkebunan  bisa jadi kawasan pemukiman warga, surat tanah tumpang tindih atau persoalan-persoalan lainya yang Kita anggap perlu Kita selesaiakan,” lanjut Roy.

Sesuai kondisi hari ini 1,8 Juta Ha perkebunan yang ditanami dalam kawasan hutan perlu di tuntaskan. Apalagi hari ini sesuai dengan Pepres No 05 Tahun 2025 yang di keluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto  tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

“Jadi Satgas yang di pusat perlu kita koordianasikan bersama ya. Pada intinya Saya Sekretaris Komisi II dari Fraksi Gerindra Pansus tentang RTRW ini perlu Kita buat kembali dan  RTRW harus Kita tinjau kembali apalagi tapal-tapal batas antara Kabupaten/Kota Provinsi Riau belum tuntas Kita lihat termasuk juga persoalan-persoalan lainya,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.(teti guci)