Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Sidang tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tanjung Karang Tahun 2018 & 2019 memasuki babak baru, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa "BS" meguak fakta baru jika ternyata aliran Dana Desa tersebut diduga juga mengalir ke oknum PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar dan juga oknum Camat Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa "BS" didalam persidangan. (Selasa/23/05/2023).
"Benar tadi terdakwa atau klien kami menyampaikan adanya aliran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 & 2019 kebeberapa oknum PNS Dinas PMD Kampar dan Oknum Camat Kampar Kiri Hulu, kita akan lakukan pendalaman terlebih dahulu, jika memang ada aliran dana tersebut mengalir kepada oknum tersebut, kita minta rekan Jaksa Penuntut Umum untuk juga melakukan pengusutan dan penindakan, agar tidak hanya terdakwa saja yang mempertanggung jawabkan kerugian negara tersebut, sementara yang menikmati lainnya bebas berkeliaran" terang Rico Febputra SH Ketua Tim penasehat hukum "BS" kepada Awak media (23/05/2023).
Berdasarkan pantauan awak media, didalam sidang siang tadi (23/05/2023), Terdakwa "BS" menyataka aliran Dana Desa Tanjung Karang Tahun 2018 & 2019 tersebut mengalir ke oknum "DSR" dari Dinas PMD Sebanyak 30 juta dan oknum Camat Kampar Kiri Hulu "D" sebanyak 20 juta rupiah.
Didalam persidangan tersebut Terdakwa "BS" juga membantah telah menilap dana desa 1,5 milyar rupiah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum, "BS" menerangkan jika dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan olehnya hanya 600 juta rupiah, karena dana tersebut dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak yang tidak dianggarkan di APBD-Des tahun 2018 & 2019.
Laporan
Eka Wahyu Kurniawan