Tewasnya Taruna Akpol, Pengamat: Evaluasi Sistem Pendidikan

No comment 791 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Jakarta – Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan sistem pendidikan di Akademi Polisi (Akpol) harus diubah. Hal ini untuk mencegah adanya kekerasan yang berakibat kematian seperti kasus tewasnya Taruna Tingkat II Akpol, Brigdatar Mohammad Adam.

“Masalah kekerasan di Akpol sampai sekarang masih ada karena sistem pendidikannya yang menganut sistem militer. Sistem militer itu kan cenderung dengan kekerasan, tetapi kalau polisi kan beda,” ujar Bambang saat dihubungi detikcom, Minggu (21/5/2017) malam.

Bambang mengatakan pendidikan polisi seharusnya tidak menggunakan sistem militer. Alasannya, polisi tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat.  “Pola pengasuhan senioritas dan hierarkis, itu tidak berubah sejak reformasi. Harusnya itu beridiri sama tinggi, duduk sama rendah,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pola disiplin yang digunakan adalah disipin mati. Artinya taruna menerapkan disiplin dengan dasar takut kepada senior bukan kesadaran dan takut kepada Undang-Undang.

“Disiplin yang ditekankan adalah disipilin mati. Bukan disiplin hidup yang dia sadar aturan, bukan karena takut dengan senior tetapi takut merusak undang-undang. Karena mereka penegak hukum,” jelas Bambang.

Selain itu, Bambang menyebut pengawasan pendidikan di Akpol masih lemah. Sehingga masih ada kesempatan bagi senior memanggil dan memukuli juniornya.

“Pengawasan pendidikan masih lemah, personel aparat kepolisian dengan tarunanya tidak seimbang. Mereka bisa curi-curi tarunanya itu karena tidak ada pengasuh dan pengawas, sehingga bisa panggil juniornya. Juniornya hanya bisa siap salah saja, karena tidak diberi kesempatan bicara, lalu adanya main pukul akibatnya ya seperti itu,” urainya.

Bambang menegaskan sistem pendidikan di Akpol harus diubah secara bertahap dan mendasar. Jika tidak hal semacam ini akan terulang kembali dan tidak akan selesai.

“Harus diubah secara bertahap dan mendasar. Kalau tidak dapat diubah secara mendasar dan dilakukan secara bertahap maka akan begini terus,” tegas Bambang.

Bambang berpendapat pelaku utama akan dibedakan hukumannya. Meskipun pasal yang digunakan juga tentang penganiayaan.