Terulang Lagi Dikota Dumai 4 Oknum Keroyok Jurnalis

No comment 792 views
banner 160x600

riaubertuah.id

DuMAI— riaubertuah.co.id - Kamis (23/09/2021) 11.20 WIB, usai HN pulang liputan dari Gedung DPRD Kota Dumai, melintas di Jln. Perwira, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Saat itu, HN melihat Mobil Tangki muatan BBM, les Merah Putih bertuliskan PERTAMINA, di salah satu lokasi, diduga mafia penampungan BBM inisial EPH. Naluri jurnalis, HN kemudian mengambil foto mobil tangki diduga lakukan aktivitas ilegal (bongkar muatan/kencing).

Saat pengambilan foto, HN di hampiri 4 orang berpakaian preman penjaga gudang, dan spontan lakukan intimidasi/penyerangan, dengan memukul jurnalis PWI HN. Akibatnya, pipi sebelah kanan memar, bibir sebelah atas kanan luka, dan ada pukulan helm di kepala jurnalis HN. Foto barang bukti di hapus dan HP pecah.

Kemudian HN di bawa ke belakang WC dilokasi dan diminta untuk buat pernyataan diatas kertas materai 10 ribu. Isi pernyataan, agar tidak menuntut di belakang hari dan akan dikenakan sangsi jika lakukan penuntutan. Kemudian HN diberi uang Rp 100 Ribu untuk biaya perobatan dan Hendri menolak.

Setelah itu HN kembali ke Kota menceritakan ke rekan-rejan Jurnalis kejadian yang menimpa dirinya. Rekan-rekan Jurnalis langsung merespon dan bereaksi atas kejadian.

Saat ini HN telah melapor ke Polres Dumai dan dilakukan visum dan dimintai keterangan atas kejadian yang menimpa dirinya.

Rekan-rekan Jurnalis tidak terima, dan berharap kepada pihak penegak hukum mengusut tuntas kejadian, agar tidak berulang kekerasan kepada jurnalis di Kota Dumai.

Ketua PWI Kota Dumai Bambang Rio saat di minta tanggapannya, berkata "Nanti ya.. masih mendampingi korban buat laporan".

Sesuai UU Pers no 40 Tahun 1999, Pasal 4 Ayat 1 sebagai landasan hukum kegiatan jurnalistik, berkata "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara". Ayat 3 : "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Sementara, Pasal 18 ayat 1 mengatur Sanksi Pidana, berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Laporan : teti guci