Penyalainews, Kepulauan Meranti - Anggota Polres Kepulauan Meranti Briptu Taufik Hidayat dipecat, lantaran terlibat sejumlah kasus pidana mulai dari pencurian sepeda motor hingga narkoba. Tidak hanya pemakai, dia juga terlibat jaringan internasional dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.
"Sanksi PTDH itu berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar tadi pagi di Gedung Kemala Bhayangkari, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi, Selat Panjang," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Rabu (16/8).
Taufik dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003. Salain dipecat, Briptu Taufik juga akan menjalani sidang pengadilan tindak pidana umum atas kasus peredaran narkotika dan kasus pencurian sepeda motor, penipuan serta penggelapan uang.
Bahkan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara juga meminta kepada pihak Kejaksaan, jika nantinya sudah sampai ke pengadilan, agar menuntut Briptu Taufik Hidayat dengan hukuman berat.
"Saya berharap agar Kejaksaan menuntut anggota polisi tersebut dengan hukuman mati," tegas Zulkarnain.
Bukan tanpa sebab, prilaku Taufik yang terahir kedapatan terlibat narkoba dengan barang bukti yang sangat banyak. Dia ternyata bandar 1,5 kilogram sabu, 500 butir pil ekstasi serta 5.000 butir pil Happy Five.***red
Merdeka.com