Pekanbaru, riaubertuah.co.id - “ Klien Kami Shinta, orang tua dari korban perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran hari Rabu (30/10/24) kemarin, memenuhi undangan wawancara atau Klarifikasi di Polres Kampar terkait Pengaduan Pihak Pondok Pesantren Darul Quran, mengenai Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 45 ayat (3) Unfang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, kata Suardi pada awak media riaubertuah.co.id Jumat (1/11/24).
Masih ingat dengan berita viral tentang dugaan korban Perundungan & Kekerasan di Pondok Pesantren Darul Quran Kubang Kabupaten Kampar???sungguh tragis saat ini memasuki babak baru.
Shinta orang tua dari Fahri Aryan Syahputra (13 tahun) di adukan oleh pihak Pondok Pesantren Darul Quran Kubang ke Polisi Resort (Polres) Kampar baru-baru ini.
Tak pelak lagi hal ini membuat Penasehat Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara merasa tak terima, bagaimana tidak Shinta sebagai orang tua korban menilai ada upaya-upaya kriminalisasi terhadap orang tua korban perundungan dimana pihak Pondok Pesantren Darul Quran Kubang seolah-olah memihak kepada pelaku perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran Tersebut.
DR (c) Suardi SH MH mengatakan, terkait penyampaian Shinta di media Sosial adalah fakta-fakta yang sebenarnya, orang tua korban perundungan dan kekerasan sebelumnya telah mendatangi pihak Pondok Pesantren Darul Quran secara langsung, namun tidak ada upaya-upaya penyelesaian dari Pihak Pondok Pesantren Darul Quran, malahan pihak Pondok Pesantren Darul Quran menyalahkan korban sebagai anak yang nakal, memiliki kelainan, menuduh korban mencuri dan lain sebagainya serta membenarkan perilaku kekerasan terhadap peserta didik yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran tersebut.
Dikatakanya, sekolah sebagai tempat pendidikan memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara etis dan moral maupun secara hukum. Hal ini karena ketika para siswa berada di sekolah, sekolah bertindak sebagai “orang tua pengganti”, yang memiliki tugas untuk mendidik dan melindungi para siswa semaksimal mungkin dari segala bentuk kekerasan.
Terkait dengan kewajiban sekolah secara hukum untuk melindungi siswanya dari tindakan bullying, hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang berbunyi:
Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan dari satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara ini juga menjelaskan, Pihak Pondok Pesantren Darul Quran diduga telah melakukan Pembiaran, dan membenarkan tindakan Perundungan dalam bentuk kekerasan fisik yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran tersebut. Hal ini tentu melanggar pasal Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
LBH Tuah Negeri Nusantara akan segera akan membuat aduan kepada pihak Mapolda Riau untuk menanggapi laporan Pihak Pondok Pesantren Darul Quran tersebut.
“Sebagai Penasehat Hukum tentu saja Kami akan melakukan upaya-upaya hukum dengan membuat aduan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran beserta Jajaran yang terlibat melakukan Upaya Pembiaran Perundungan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, di Polda Riau yang akan kami teruskan Pengaduan Tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian Agama Republik Indonesia”, terang Suardi putara asli Rohil ini.
Pihak LBH Tuah Negeri Nusantara berharap, Kementrian Agama Republik Indonesia juga melakukan Investigasi Khusus terhadap Pondok Pesantren Darul Quran, jangan-jangan ada korban-korban lain yang yang masih enggan melaporkan perundungan dalam bentuk kekerasan terhadap peserta-peserta didik, dan mengevaluasi Izin terhadap Pondok Pesantren Darul Quran tersebut.
Dimana upaya mencari keadilan dengan menyampaikan fakta, dan menuntut keadilan untuk anaknya, malah orangtua korban di laporkan, seolah olah di duga sebagai pelaku kejahatan, dimana Tim Kuasa Hukum melalui Ketua Umum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara DR (c) Suardi, SH, MH akan menyiapkan segala bentuk Pembelaan, dan akan menambah Personil Advocat dan mengintruksikan semua anggota Acvocat di yang Tergabung di LBH Tuah Negeri Nusantara yang berjumlah sekitar 50 orang advocat untuk melakukan Pembelaan yang serius untuk Perkara ini.
“Untuk itu kita akan menyurati bapak Kapolri, Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III DPR RI dan LPSK untuk meminta Perlindungan Hukum yang lebih lanjut, dan kami juga meminta atensi dari Bapak Kapolda Riau terkait Laporan Pelapor di Polres Kampar dimana kami akan menyurati secara langung Ke bapak Kapolda Riau mendapatkan atensi beliau dimana kami tidak ingin orang yang tidak bersalah di proses hukum dimana secara fakta Orangtua korban dan korban adalah korban yang sebenarnya, untuk itu kami akan berupaya semaksimal mungkin menegakan keadilan untuk Korban”, tutupnnya.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat di mintai keteranganya melalui nomer seluler pribadinya 082187546162 belum ada tanggapan hingga saat berita ini di turunkan.