PEKANBARU, RIAIBERTUAH.ID - Kembaili mengenai dugaan Pengurus Yayasan Muhammadiyah 1 Pekanbaru yang Kebiri dan tabrak Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja sebagaimana yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Awak mediapun menjumpai dan kembali meminta keterangan dari Vebi Yanti Karyawan Muhammadiyah 1 Pekanbaru di kediamannya yang berlokasikan di Jl. Kemiri Bawah, Sukajadi Pekanbaru, Rabu (13/03/2019)
Sebagaimana yang dianjurkan Defi Warman untuk memintai keterangan langsung kepada Vebi Yanti sendiri, perihal yang telah disampaikan awak media kepadanya (Devi Warman), Selasa (12/03/2019) Via Telp Seluler (Hp) pribadi miliknya 081175xxxx.
Ibu dari kedua anak tersebut membantah akan pernyataan yang disampaikan oleh Defi Warman, "Itu tidak benar pak, justru karena berawal dari postingan di Akun Facebok (FB) pribadi saya diduga tidak lagi mendapatkan hak untuk bekerja dan hak atas upah yang harus saya terima," jelas Vebi Yanti karyawan SMA Muhammadiyah Pekanbaru, sembari memberikan beberapa dokumen kepada awak media.
Pada dokumen yang bersifat rahasia berupa surat bernomor 572/III.4/AU/A/2015 tertanggal 15 Oktober 2015, dengan perihal : teguran yang ditujukan kepada Vebi Yanti Murdeli karyawan SMA Muhammadiyah 1 Ahmad Dahlan Pekanbaru.
Didalam surat tersebut diatas jelas menyebutkan, bahwa dirinya Vebi Yanti diminta mempergunakan media jejaring sosial yang dimilikinya untuk sebagai wadah yang memiliki nilai promosi kepada sekolah dimana tempat kerja, bukan sebaliknya malah menentang kebijakan Pimpinan serta menjelekan fasilitas sekolah dimana bertugas. Terkait hal tersebut kami berikan skorsing selama 1 minggu untuk dapat berfikir apakah masih ingin bekerja atau mengundurkan diri. Jika ingin tetap bekerja, agar dapat merubah pola fikir serta bagaimana sekolah tempat bertugas menjadi maju dan baik dimata masyarakat," ucapnya.
Surat yang berisikan hal tersebut dibuat oleh Hendri Yanto,S.Kom Kepala Tenaga Administrasi Sekolah dengan NKTAM : 968.067, dan diketahui dan/atau mengetahui Devi Warman,S.Pd,M.Pd eks Kepala Sekolah NKTAM : 849.781 dengan tembusan Majelis Dikdasmen PDM Kota Pekanbaru
Serta pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, dengan nomor : Naker/PHI-C.4/565/871/XII/2018 perihal anjuran tertanggal 10 Desembar 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru Jl. KH. Ahmad Dahlan Sukajadi dan Vebi Yanti untuk dapat hadir memenuhi panggilan ke II (dua) tertanggal 17/10/2018 atas pengaduan Vebi Yanti tertanggal 5/10/2018.
Didalam surat tersebut, pada Poin B yakni Keterangan Yayasan menjelaskan bahwa menurut Pengurus Yayasan pekerja (Vebi Yanti) diberi surat teguran sesuai dengan surat no : 571/III.4/AU/A/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 karena pekerja menjelekan fasilitas sekolah di media sosial dan menentang kebijakan Pimpinan. Dan sesuai surat rekomendasi PDM Pekanbaru bernomor : 071/REK/III.0/D/2017 tertanggal 14 Februari 2017 yang ditujukan pada Majelis Dikdasmen yang isinya Pekerja (Vebi) Dimutasi dari SMA Muhammadiyah 1 ke SD Muhammadiyah 03, karena di SD yang dibutuhkan guru Sarjana maka pekerja belum dapat posisi baru. Selanjutnya diterbitkan kembali surat rekomendasi kembali, dimana pekerja di mutasikan dari SMA Muhammadiyah I ke sekolah yang ada dilingkungan Muhammadiyah lainnya sesuai surat nomor 051/REK/III.0/D/2017 tertanggal 28 Februari 2017 yang prosesnya diserahkan kepada Majelis Dikdasmen yang pekerja merupakan Kader di Muhammadiyah kota Pekanbaru.
Jika bukan dikarenakan hal akun FB pribadi saya yang mempostingkan "Disebelah libur, Disini tidak" tidak memakai kata Sekolah postingan pada suasana asap dan kabut di tahun 2015, kenapa saya diberi teguran secara tertulis dan kenapa harus secara Rahasia? Jika saya salah, kenapa saya tidak di panggil langsung, harus mesti melalui surat bertuliskan Rahasia?," tanya dan ungkap Vebi Yanti dengan rasa penuh kecewa
"Dan perihal surat mutasi maupun pernyataan pak Devi Warman bahwa saya meminta untuk dimutasikan itu juga tidak benar, kenapa demikian saya katakan? tanya Vebi. Dikarenakan status saya tidak jelas, yang saya telah mengikuti saran pak Budu Ketua Majelis Dikdasmen. Saya meminta solusi kepada pihak Yayasan SMA Muhammadiyah dan pihak PDM, dan bahkan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pihak Yayasan melalui bapak Devi Warman selaku Kepala Sekolah dan PDM menyarankan saya untuk membuat pengajuan mutasi kesekolah-sekolah, namun saya tetap tidak mendapatkan status yang jelas melainkan saya dilempar bagaikan barang yang dilempar kesana kesini yang diduga dilakukan pihak Yayasan SMA, PDM dan Majelis Dikdasmen. Oleh karena itulah saya melaporkan kepada pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Pekanbaru.
Pada pertemuan di Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru pada pertemuan ke II, pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya menyetujui permintaan pihak Dinas Tenaga Kerja melalui mediasi ke II agar pihak Yayasan membayarkan total sisa utang saya (Vebi) yang telah dihitung-hitung tersisa 32 juta dan memberikan uang sangguh hati sebesar 1 juta Rupiah.
"Namun pada pertemuan media ke III di Dinas Tenaga Kerja kesepakatan yang telah disepakati oleh pihak Yayasan melalui kuasa Hukumnya justru berubah, dimana menurut pengakuan Yayasan melalui kuasa hukumnya total sisa hutang saya sebesar 43 juta. Maka pihak Yayasan hanya membayar sebesar 32 Juta, dan sisa hutang sebesar 11 juta saya yang membayarnya sendiri. Saya menolak atas pernyataan kuasa hukum Yayasan yang menyatakan total sisa hutang saya sebesar 43 juta, yang mana total hutang saya hanya 32 juta.Dikarenakan pada 2016 lalu sisa total hutang saya sebesar 32 juta, darimana datangnya hutang saya dari 32 juta menjadi 43 juta?," tanya Vebi dengan kesal..... Bersambung (Ismail)