Bupati Rokan Hilir, Suyatno AMP memberikan Berkas Remisi
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 307 tahanan dilembaga pemasyarakatan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau mengajukan remisi dalam rangka menyambut HUT RI ke 73. Namun berdasarkan pertimbangan dari Kemenkumham, yang disetujui hanya sebanyak 287 orang tahanan.
" Sebanyak 278 tahanan itu banyak yang berbeda masa tahanan. Potongan paling sedikit ada 1 bulan sedangkan yang tertinggi ada yang mendapatkan potongan hingga 5 bulan tergantung dari kelakuan baik dan kerja sama napi mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan pihak Lapas atau Rutan," kata kepala Rutan Bagansiapiapi, Jufri didampingi Humas Rutan, Zuchdy kepada Riaubertuah.co, Jumat (17/8/2018).
Jupri menyebutkan, remisi diberikan kepada 278 orang berdasarkan surat keputusan nomor: PAS.419.PK.01.01.02 tentang Remisi Umum 17 Agustus dan disyahkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemekumham RI, Sri Puguh Budi Utami
" Dari daftar nama tersebut, ada 2 orang yang bebas karena potongan masa tahanan yang ia dapatkan. Ini merupakan hak dari Napi dan anak didik pemasyarakatan yang memang harus diberikan sebagai bagian dari hak konstitusional mereka yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," terangnya.
Regulasi tentang remisi sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Rls)