Kampar, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra akhirnya menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan riaubertuah.co diwibsite mahkamah konstitusi, gugatan pasangan calon bupati kampar Yuyun Hidayat terdaftar dengan nomor perkara ; 29/PAN.MK/e -AP3/12/2024. Dengan kuasa pelapor Rico Febputra.
Rico Febputra SH dan Rais Hasan Piliang (RHP) selaku kuasa hukum dari pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra membenarkan adanya permohonan gugatan di MK "benar kita sudah ajukan permohonan di MK tadi sore, insyaallah Prosesi Pilkada kampar saat ini masuk keranah hukum, karena setelah di inventarisir terdapat pelanggaran yang bersifat TSM pra pemungutan maupun pada saat pemugutan suara " terang Rico Febputra kepada awak media pada Kamis (05/12/2024).
Keterangan Gambar ; Dari (ka-ki) Rais Hasan Piliang ( RHP), Yuyun Hidayat, Rico Febputra SH, Fatharianto saat di Wawancarai oleh Awak Media di Gedung Kantor Mahkamah Agung Jakarta pada Hari Kamis (5/12/24)
Rico Febputra dan Rais Hasan Piliang ( RHP) melanjutkan jika gugatan hukum ini diambil karena terlalu banyak kecurangan terjadi yang mengakibatkan rusaknya tatanan demokrasi di Kabupaten Kampar "pilihan hukum yang diambil oleh pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin merupakan upaya untuk mempertahankan hak konstitusional selaku warga negara, kami berharap semua pihak untuk dapat menghormati pilihan hukum ini, untuk menguji apakah yang dilakukan penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Kampar sudah berada dijalur yang tepat atau tidak" tutup Rico Febputra.
Sebelumnya pada perhelatan pilkada Kampar 27 November yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuoaten Kampar menetapkan pasangan nomor urut 03 Ahmad Yuzar dan Misharti sebagai pemenang, yang kemudian disusul oleh pasangan nomor urut 04 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra. Belakangan kemenangan pasangan nomor urut 03 tersebut menuai sorotan karena ada dugaan pelanggaran Pemilukada dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar. Dan yang terbaru pasangan 04 juga melakukan gugatan ke MK pada hari kamis 05 Desember 2024.
Laporan : Vickry Mulyanda