Resahkan Warga Karna Edarkan Sabu Dilingkungan Sekitar, Pria Ini Ditangkap Bawa 15 Paket Sabu

banner 160x600

riaubertuah.id

KAMPAR, Riaubertuah.co.id  - Seorang pria di Kampar ditangkap polisi saat berada di kolam ikan gara-gara perbuatannya meresahkan warga. Perbuatan Pria di Kampar yang meresahkan warga itu adalah ia kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu kepada warga sekitar dan menjadikan kolam ikan sebagai lokasi transaksi.

Pria di Kampar ini masuk dalam daftar pengedar Narkoba di Kampar tepatnya di Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar dan ia berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kampar pada Rabu (14/4) sore.

Terduga pengedar sabu berinisial MA alias ANAN (30) ini diamankan Satres Narkoba Polres Kampar saat tengah berada di sebuah kolam ikan di Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.Pria ini ditangkap karena diduga telah mengedarkan barang haram kepada masyarakat.

Tempat penangkapan pelaku ini disebuah kolam ikan yang merupakan miliknya."Berdasarkan info yang didapat ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba antara pelaku dan pelanggannya," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku ini disebabkan banyak masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkoba di kampungnya.Dirinya menuturkan, saat penangkapan pelaku, Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Saat penggeledahan tim kita menemukan 15 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening," ujarnya. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan pada rumah pelaku di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam amplop warna kuning.

Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.Daren menambahkan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.