Pekanbaru, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2024-2029, Rabu (5/2/25) malam.
Bertempat di Hotel Arya Duta, Ketua Divisi Teknis, Salmon Dalyoto membacakan berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024.
Landasan penetapan KPU Pekanbaru diantaranya ada tiga, yang pertama adalah berita dan sertifikat hasil perolehan suara dari setiap kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Kemudian, rincian perolehan suara Pilwako Pekanbaru yang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 864 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwako Pekanbaru.
Terakhir, KPU Pekanbaru menetapkan dengan landasan Putusan MK Nomor 95/PHPU.Wako/XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Terkait Putusan MK, Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira menyambut positif atas ditolaknya perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
"Kami mengapreasiasi putusan MK. Itu artinya tuduhan Pilwako Pekanbaru curang dianggap tidak beralasan dan bukti tidak jelas," kata Raga.
Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho bersyukur atas dirinya ditetapkan sebagai Walikota nantinya. Ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan dan janji janji yang ia sampaikan, termasuk penurunan tarif parkir menjadi 1000 Rupiah.
"InsyaAllah doakan lancar, kita akan bekerja untuk masyarakat Pekanbaru," ujar Agung.