Pekanbaru, Riaubertuah.co.id - Polresta Pekanbaru sempat membuat aturan yang jadi perbincangan. Aturan tersebut yaitu mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, menyertakan bukti vaksinasi.
Pada pengumuman itu tertulis, "Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar". Kemudian disebutkan bahwa vaksin aman dan halal gratis.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto. Konfirmasi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumuman aturan tersebut.
Namun, aturan itu telah ditarik. "Kebijakan itu sudah ditarik sama pimpinan. Sebelumnya memang ada pengumuman itu di SPKT," ujar Said saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).
Said menjelaskan, pengumuman itu dibuat dalam rangka mencegah penularan Covid-19, terutama di lingkungan kepolisian. "Tujuan memang untuk mendorong masyarakat untuk vaksinasi dalam mencegah Covid-19. Cuma, ditarik lagi sama pimpinan," ucap Said. Soal alasan penarikan, Said hanya menjawab bahwa hal tersebut atas perintah pimpinannya.