PEKANBARU,riaubertuah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Pegawai Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat pada RSUD Dumai sebesar Rp 190.283.330.
Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/9/2022).
Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.
Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.
Zulfikar yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.
Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.
Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.
sumber : cakaplah.com