Tapanuli Utara - Tarutung - riaubertuah.co.id - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selalu berusaha untuk menerapkan Restorative Justice, yang salah kasus nya adalah Penganiayaan, kamis (28/10/2021).
Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dilakukan dengan cara memanggil korban, pelaku, serta rekan-rekan yang berusaha mendamaikan perkara yang terjadi.
Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum 1691/2020”).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, S.H, mengatakan, "Program Kejagung Restorative Justice
(Penghentian penuntutan demi keadilan) diterapkan pada tahun 2021, Kejari Taput slalu mengusahakan menerapkan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan".
Kebijakan Restorativ Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau.
Kronologis kasus Penganiayaan yang terjadi bermula dari rasa curiga kakak dari istri melihat persengketaan atau percecokan antara suami istri atau keluarga adek nya , bahwa kakak korban adalah istri dari pelaku yang melakukan penganiayaan memukul wajah dan mulut, luka sudah sembuh, selanjutnya Penghentian perkara, jampidum melalui aspidum di Kejati, ujar Much.
Jika ada pesengketaan antara keluarga atau antar masyarakat maka Kejari Taput mengusahakan jalur Restorative Justive atau melakukan perdamaian
dulu, jika tidak bisa di damaikan maka di lanjutkan ke pengadilan.
Laporan : tetiguci