TELUKKUANTAN, Riaubertuah.co.id - Kadis ESDM Provinsi Riau, IA resmi ditahan Kejari Kuansing, Selasa (12/10/2021) siang, terkait kasus bimtek tahun 2013 di Dinas ESDM Kuansing.
IA diperiksa mulai jam 9 pagi sebagai saksi kemudian jam 14.00 WIB diperiksa sebagai tersangka. Saat pemeriksaan IA didampingi pengacara yang disediakan penyidik atas nama Nasrizal, SH.
Kasus yang menjerat IA ini, adalah kasus bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 dalam putusan hakim Tipikor disebutkan ada perbuatan bersama - sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK.
Dalam hal ini telah melalukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Hingga akhirnya IA di tahan di Rutan Polres Kuansing terhitung sejak 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
Terkait penahanan IA ini, pihak keluarga memastikan akan menempuh jalur prapid untuk menuntut keadilan hukum, sebab kasus ini sebelumnya sudah pernah di SP3 kan dan telah ada terpidanya.
"Ya tentunya kita menempuh jalur hukum, untuk mencari keadilan," tegas Indra Putra.*