PEKANBARU,riaubertuah.co.id- Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H beserta Forkopimda Provinsi Riau memusnahkan barang bukti miras, ganja, dan knalpot bronk.
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 30.000 botol, ganja 73 kg, dan 1.086 knalpot bronk.
Pemusnahan barang bukti miras, ganja, dan knalpot bronk tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Lacang Kuning Tahun 2022 Polda Riau, juga adalah bentuk transparansi Polri dalam hal ini Polda Riau dan akuntabilitas Polri dalam rangka penanganan narkoba.
Gubernur Syamsuar mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja Polda Riau dan jajaran dalam mengamankan wilayah Provinsi Riau dari tindak kejahatan apapun.
"Terimakasih kepala Polda Riau dan jajaran yang telah membantu menjaga Riau tetap aman dan kondusif," jelas Gubri saat mengadiri acara Penyerahan Piagam Penghargaan Kalolda Riau di Halaman Mapolda Riau, Kamis (29/12/2022).
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polda Riau siap mengabdikan diri untuk kepentingan publik.
"Kami siap melakukan hal-hal yang berorientasi pada kepentingan publik, demi tercapainya cita-cita luhur bangsa dalam membangun peradaban yang adil, makmur, dan sejahtera. Polda Riau memang belum sempurna dalam menjalankan tugas, tetapi insyaallah kami akan terus berusaha," pungkasnya.
Dalam acara penghargaan tersebut, Gubernur Syamsuar juga menyerahkan dua unit videotron kepada Kapolda Riau, yang berkolasi di depan Mapolda Riau dan didepan Vaksin Senter RS Bhayangkara Pekanbaru.
(Mediacenter Riau/nv)