Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Berita viral terkait anak didik salah satu Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik, saat ini masih mandek di meja bagian penyelidikan Polda Riau.
Kondisi ini tak pelak lagi mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara DR (c) Suardi SH MH meminta Kapolda Riau untuk mempercepat Proses Penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/266/VIII/2024/SPKT/POLDA RIAU Tertanggal 05 Agustus 2024.
“Klien Kami bernama Fahri Aryan Syahputra (13 tahun) merupakan salah satu siswa yang sedang belajar di Ponpes Darul Qur’an Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar adalah korban dari perundungan dan mendapat kekerasan fisik dari kakak kelasnya”, kata Suardi pada awak media riaubertuah.co.id Jumat (11/10/24).
Berawal pada 31 Juli 2024 lalu, FAS menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik oleh kakak kelasnya yang sama-sama merupakan siswa Ponpes Darul Qur’an. Perundungan dan kekerasan fisik tersebut terjadi di dalam lingkungan Ponpes Darul Qur’an.
“Namun sayangnya pihak Ponpes Darul Qur’an seolah-olah membiarkan terjadinya perundungan dan kekerasan fisik, dari pihak Ponpes Darul Qur’an tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelaku dan tidak memberikan dukungan kepada korban yang hingga saat ini masih terus berjuang mendapatkan keadilan”. Sampai Suardi lagi.
Suardi menjelaskan kondisi klienya saat ini, akibat dari perundungan dan kekerasan fisik tersebut, maka berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang di inisiasi dan di biayai sendiri oleh orang tua korban diketahui bahwa korban menderita depresi berat serta trauma yang cukup berat.
“Selain depresi berat dan trauma berat klien kami telah di periksa dokter dan dibayai sendiri oleh orang tua korban juga, diketahui bahwa korban menderita memar di bagian kepala, bengkak dan Luka bagian kening bahkan korban juga muntah-muntah akibat kekerasan yang di alaminya”, terangnya.
Terkait kasus perudungan dan kekerasan fisik tersebut, maka pihak DPP LBH Tuah Negeri Nusantara turun langsung ke kediaman korban dan orang tua korban pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara Cuma-Cuma/gratis kepada korban dan kedua orang tua korban.
Dijelaskanya juga, Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak korban dan orang tua korban kepada pihak Sub Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau dan status korban kini adalah pelapor dan status pelaku saat ini adalah terlapor, namun penanganan kasus ini oleh Sub Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau masih pada tahap Proses Penyelidikan.
Penanganan kasus ini masih dalam tahapan pemeriksaan dari pihak saksi pelapor dengan pendampingan dari DPP LBH Tuah Negeri Nusantara yang terakhir kali dilakukan pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 di ruangan Sub Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau. Upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh Dit IV (Remaja, Anak dan Wanita) Reskrimum Polda Riau.
“Pihak Korban dan keluarganya menolak adanya perdamaian dan meminta perkara ini untuk tetap d di proses secara hukum melalui jalur Hukum yang berlaku”, ucap Suardi
Maka pihak DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, meminta kepada Polda Riau untuk segera menindak tegas terlapor dikarenakan terlapor masih bebas bekeliaran. Selain itu juga meminta pihak Polda Riau untuk memproses seluruh pihak Ponpes Darul Qur’an yang terlibat dalam pembiaran peristiwa perundungan dan kekerasan fisik ini ini terjadi dimana kejadian tersebut terjadi pada lingkungan Ponpes Darul Qur’an . Permintaan lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah supaya pihak Polda Riau memproses perkara ini dengan cepat dan memberikan rasa keadilan kepada pihak korban.
“Kami DPP LBH Tuah Negeri Nusantara akan mengambil Langkah upaya hukum yang terbaik dan akan melaporkan pihak pihak yang di duga terlibat ataupun dugaan Tindakan kelalaian dari pimpinan Ponpes Darul Qur’an”, ucap Ketua DPP LBH Tuah Negeri Nusantara.
Di tempat yang berbeda awak media berusaha mendapatkan keterangan dari pihak Pondok Pesantren Darul Quran yang berada di Kabupaten Kampar, Hasbi pengurus asrama mengatakan bahwa tidak bisa memberikan keterangan apapun saat ini karena kasusnya sedang di tangani pihak kepolisian daerah Riau.
“Maaf ..maaf ya, ini kasusnya telah di tangani oleh Polda Riau dan bila ingin medapatkan keterangan silahkan hubungi kuasa hukum kami, Kami telah menyerahkan semua kepada kuasa hukum”, sampai Hasbi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto SIK saat di hubungi di nomer whatsapp pribadinya 0813516419** belum ada memberikan statement apapun hingga berita ini di turunkan.