Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Saat ini tahapan pemilihan umum kepala daerah serentak telah memasuki masa kampanye mulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Sebelumnya pada tanggal 23 September 2024 telah dilaksanakan tahapan pencabutan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Walikota dan Calon Bupati dan Wakil Bupati se- Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan di awasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI
Kondisi ini tentu saja mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak termasuk dari kalangan akademika khususnya yang berada di Provinsi Riau tepatnya Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui bersama alat penyelenggara pemilihan umum berada di tangan KPU Riau dibawah pengawasan Bawaslu Riau untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD bagi setiap Kota/ Kabupaten se Provinsi Riau begitu juga tingkatan pengawasan pemilu sudah menjadi tugas Bawaslu Riau dan pembentukan Bawaslu di setiap Kota/Kabupaten se Provinsi Riau.
Mutia Ayu Lestari Mahasiswi Semester 7 Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat pemilihan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan gubernur-wakil gubernur di setiap provinsi akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang turut memberikan tanggapan dan atensinya terhadap proses tahapan penyelenggaraan yang di helat oleh KPU Riau yang beralamat di Jalan Gatot Subroto.
Menurut dia, “Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang”, kata Mutia.
“Sedangkan mekanisme crime process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kode etik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku”, imbuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum pada Prinsipnya, dalam pemilu membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yakni (1) Tindak Pidana Pemilu, (2) Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan (3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan sengketa terbagi dua yakni (1) sengketa proses pemilu dan (2) sengketa hasil pemilu.
Mutia Ayu Lestari menyampaikan, “Dimana dalam implementasinya, penegakan hukum pemilu kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan. Dengan melakukan penataan kelembagaan penegakan hukum pemilu, dapat mengurai problem yang terjadi saat ini, seperti tidak optimalnya penegakan pidana pemilu karena adanya perbedaan diantara tripartite yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, ucap Mutia Ayu Lestari.
Dijelaskannya, untuk itu perlu ada upaya untuk merubah kewenangan tersebut, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia diamana penguatan dilakukan dengan optimalisasi koordinasi antara Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian yang terjalin dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pentingnya menyatukan pemahaman dan sinkronisasi terkait dengan aturan yang berkaitan dengan penegakan hukum, agar tercipta Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan baik dan tanpa adanya upaya hukum yang melemahkan pesta demokrasi nantinya.
“Ketika kami sebagai mahasiswsi Semester 7 universitas Lancing Kuning yang turut andil dalam pelaksanaan Pilkada tentunya akan mensupport secara Penuh agar Telaksana Pilkada yang Jujur dan Adil dimana kami sebagai mahasiswa akan mendukung proses penguatan penegakan hukum dimana akan berguna bagi masyarakat dan juga bangsa dan Negara dimana kita sangat mendukung Pemimpin pilihan masyarakat yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Riau dan Indonesia secara Umum”, ucapnya lagi.
“Tentu saja sebagai Mahasiswa Kami sangat berharap upaya itu bisa menguatkan penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran Pilkada, karena bisa saja muncul pelanggaran seperti money politic, penyampaian hoaks dalam kampanye, hingga kampanye bersifat adu domba jelang pemilihan berlangsung”, tutupnya.