Dumai(Riau) - riaubertuah.co.id - Pihak kecamat Sungai 9 senin ini akan segera mengirimkan surat resmi ke dinas Perizinan (DPMPTSP) dan tembusan walikota Dumai H Paisal terkait enganya pihak PKS mini yang berada dikawasan wilayahnya tidak mematuhi aturan dan Nihil PAD.jumat (7/1/2022).
Hal tersebut disampaikan lansung Pak camat Hergustiman kepada awak media ini, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk menindak lanjuti atas laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang berada di RT 12 tersebut tidak ada memiliki izin lengkap.
Pihak kecamat Sungai 9 senin ini akan segera mengirimkan surat resmi ke dinas Perizinan (DPMPTSP) dan tembusan walikota Dumai H Paisal terkait enganya pihak PKS mini yang berada dikawasan wilayahnya tidak mematuhi aturan dan Nihil PAD.jumat (7/1/2022).
Hal tersebut disampaikan lansung Pak camat Hergustiman, kepada wartawan detik12, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk menindak lanjuti atas laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang berada di RT 12 tersebut tidak ada memiliki izin lengkap.
Saudari Rohani itu udah datang ke kantor kita. Namun kita minta kepada pemilik PKS mini ini untuk melaporkan perusahaan ke kantor Camat Sungai Sembilan ini. Namun sayangnya sampai saat ini belum juga bisa menujukan legalitas yang jelas,” ujar Hergustiman.
“kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena sekali lagi kita katakan bahwa kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di wilayah ini, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus ikut aturan,” tegasnya.
katanya mereka punya ijin PT. BIJ tapi kok ketika kita minta mereka tidak bisa memberikan data ke pihak kita, kan aneh ,”ujar Camat yang akrap disapa Ulung itu.
Kita tunggu hingga senin ini, kalau juga tidak bisa menunjukan izinya maka kita segera kirim surat ke DPMPTSP dan meminta untuk segera menghentikan aktifitas PKS tersebut, hingga izinnya keluar,” tutup pak camat.
Sebelumnya beberapa kali diberitakan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani – istri Melong petinggi salah satu perusahaan besar di Dumai – diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.
Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 012 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.
Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap leluasa beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman bertahun tahun dan diduga tidak memberi PAD kepada daerah.
PKS mini ini untuk melaporkan perusahaan ke kantor Camat Sungai Sembilan ini. Namun sayangnya sampai saat ini belum juga bisa menujukan legalitas yang jelas,” ujar Hergustiman.
“kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena sekali lagi kita katakan bahwa kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di wilayah ini, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus ikut aturan,” tegasnya.
katanya mereka punya ijin PT. BIJ tapi kok ketika kita minta mereka tidak bisa memberikan data ke pihak kita, kan aneh ,”ujar Camat yang akrap disapa Ulung itu.
Kita tunggu hingga senin ini, kalau juga tidak bisa menunjukan izinya maka kita segera kirim surat ke DPMPTSP dan meminta untuk segera menghentikan aktifitas PKS tersebut, hingga izinnya keluar,” tutup pak camat.
Sebelumnya beberapa kali diberitakan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani – istri Melong petinggi salah satu perusahaan besar di Dumai – diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.
Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004).
Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 012 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.
Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap leluasa beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman bertahun tahun dan diduga tidak memberi PAD kepada daerah.(diana/tg).