82.824  APK  se-Provinsi Riau Telah Ditertibkan Bawaslu Riau

banner 160x600

riaubertuah.id

 

“Bersihkan Alat Peraga Kampanye, APK yang di pasang oleh KPU kami minta KPU yang menertibkanya, APK yang di pasang oleh paslon kami minta paslon yang menertibkanya”, kata Alnofrizal.

Dalam Konferensi Persnya bersama awak media se-Provinsi Riau pada Kamis (21/11/24) di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menandai tahapan kampanye akan segera berakhir tepatnya pada Sabtu (23/11/24). Tentu saja akan  menuju  masa tenang dalam Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

“Pembersihan APK ini berkoordinasi  bersama KPU Pemda, dan Satpol PP,” sampainya.

Masa Tenang  yang  berlangsung tiga hari sejak 24 – 26 November 2024 jelang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 tepatnya pada Rabu (27/11/24).   

Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan yang berlaku selama masa tenang sudah harus di tertibkan sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tim Data dan Informasi Bawaslu Riau  telah merekapitulasi  APK yang telah ditertibkan  di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau  sebanyak  82.824  dengan rincian  Pekanbaru 38.646, Dumai 4.453, Rohil 1.380, Rohul  10.549, Inhil  5.506, Inhu 2.442, Kuansing  3.957, Kampar 3.779, Bengkalis  5.576, Siak 1.424, Kepulauan Meranti  1.907, dan  Pelelawan  3.205,

 

“Nanti kami akan jalin komunikasikan dulu dengan pihak KPU Riau karna saat kita tertibkan APK bahan atau alat kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dulu bersama-sama nantinya,” kata Amirudin Sijaya Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Nanang Wartono SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi turut memberikan tanggapanya pada hari Sabtu (30/11/24).

“Kami sudah melakukan penertiban APK se-Provinsi Riau secara serentak  total keseluruhan se-Provinsi Riau 82.824 disini kita harus akui bahwa  jumlahnya banyak dan kita membutuhkan waktu,   satu hari  tidak mungkin langsung bersih”, ujar Nanang. 

“Karna kalau bicara kendala seperti billboard-billboard yang pemasanganya cukup tinggi yang membutuhkan alat khusus itu juga menjadi salah satu kendala kita, menurut kawan-kawan dari Bawaslu Kota Pekanbaru untuk bisa menurunkan satu billboard  membutuhkan waktu satu sampai dua jam”, tutup  Nanang sapaan akrabnya.