“Bersihkan Alat Peraga Kampanye, APK yang di pasang oleh KPU kami minta KPU yang menertibkanya, APK yang di pasang oleh paslon kami minta paslon yang menertibkanya”, kata Alnofrizal.
Dalam Konferensi Persnya bersama awak media se-Provinsi Riau pada Kamis (21/11/24) di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menandai tahapan kampanye akan segera berakhir tepatnya pada Sabtu (23/11/24). Tentu saja akan menuju masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Pembersihan APK ini berkoordinasi bersama KPU Pemda, dan Satpol PP,” sampainya.
Masa Tenang yang berlangsung tiga hari sejak 24 – 26 November 2024 jelang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 tepatnya pada Rabu (27/11/24).
Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan yang berlaku selama masa tenang sudah harus di tertibkan sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tim Data dan Informasi Bawaslu Riau telah merekapitulasi APK yang telah ditertibkan di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sebanyak 82.824 dengan rincian Pekanbaru 38.646, Dumai 4.453, Rohil 1.380, Rohul 10.549, Inhil 5.506, Inhu 2.442, Kuansing 3.957, Kampar 3.779, Bengkalis 5.576, Siak 1.424, Kepulauan Meranti 1.907, dan Pelelawan 3.205,
“Nanti kami akan jalin komunikasikan dulu dengan pihak KPU Riau karna saat kita tertibkan APK bahan atau alat kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dulu bersama-sama nantinya,” kata Amirudin Sijaya Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Nanang Wartono SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi turut memberikan tanggapanya pada hari Sabtu (30/11/24).
“Kami sudah melakukan penertiban APK se-Provinsi Riau secara serentak total keseluruhan se-Provinsi Riau 82.824 disini kita harus akui bahwa jumlahnya banyak dan kita membutuhkan waktu, satu hari tidak mungkin langsung bersih”, ujar Nanang.
“Karna kalau bicara kendala seperti billboard-billboard yang pemasanganya cukup tinggi yang membutuhkan alat khusus itu juga menjadi salah satu kendala kita, menurut kawan-kawan dari Bawaslu Kota Pekanbaru untuk bisa menurunkan satu billboard membutuhkan waktu satu sampai dua jam”, tutup Nanang sapaan akrabnya.