Bangkinang, riaubertuah.co.id - Senyum sumringah terpampang di wajah-wajah Warga Desa Buncah Kelubi saat Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang bacakan hasil putusan sidang nomor perkara ; 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn dimenangkan oleh para penggugat pada Hari Kamis (25/7/24).
Salah satu warga masyarakat Desa Bencah Kelubi yang turut menjadi pihak Para Penggugat mengucap syukur atas kemenangan perkara perdata tersebut.
“Akhirnya Masih ada Keadilan di negeri Ini”, kata Suyono mewakili warga lainya.
Kegembiraan tengah menyelimuti warga bagaimana tidak Perkara perdata ini sebelumnya akan di eksekusi pada 06 Desember 2023 lalu, tanah para penggugat diikut sertakan dalam perkara Nomor ; 22/Pdt.G/2014/PN. Bkn.
Sebagai Penasihat Hukum yang sekaligus kuasa hukum warga Desa Buncah Kelubi DR (c) Suardi, SH, MH menjelaskan kronologi perkara perdata ini, pada tahun 2014 Idris sebagai Penggugat melawan Salomo Ginting sebagai Tergugat, Kepala Desa Bencah Kelubi sebagai Tergugat I, Teguh Turut Tergugat II, Nurlen Sirait Turut Tergugat III, Samson Sinulingga Turut Tergugat IV selanjutnya tanah Para Penggugat diikut sertakan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai adanya penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn dimana para Penggugat bukanlah sebagai pihak dalam Perkara Tersebut.
Sungguh disayangkan masih banyak masyarakat yang memiliki lahan di lokasi tersebut yang tidak menjadi pihak namun tanahnya turut di lakukan eksekusiny oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dijelaskan Suardi lagi, bahwa terkait Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn, dari awal perkara tersebut harusnya di tolak di karenakan kurangnya Pihak serta di lokasi objek perkara tersebut di miliki puluhan warga namun tidak di ikut gugat oleh Idris (Tergugat) dan Objek perakaranyapun berbeda dimana tanah yang di klaim Idris (Tergugat) berada di Desa Kota Garo sedangakan tanah Para Penggugat berada di Desa Bencah Kelubi Kecamatan TapungTapung.
Jika ditilik lebih lanjut objek tanah dalam perkara Nomor: 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn yang di menangkan oleh Para Penggugat yang memang dari awal di dapat dari tanah ulayat Datuk Panji Alam yang di serahkan kepada anak kemenakan Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung dimana di buka dari hutan kemudian di bersihkan oleh Para Penggugat lalu di tanami sawit oleh Para Penggugat untuk selanjutnya di panen oleh Penggugat.
Lebih parahnya, Warga Desa Bencah Kelubi terkejut bagaimana tidak di tanah Para Penggugat di lakukan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn berdasarkan Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn tentunya Para Penggugat tidak menyangka, dimana sejak awal Para Penggugat tidak mengetahui adanya gugat mengugat antara Idris dengan Salomo Ginting dan kawan-kawan, Para Penggugat tidaklah menjadi Pihak dalam Permasalahan tersebut, namun ikut terkena akibat eksekusi tersebut merugikan Pihak Para Penggugat.
Melalui Kuasa Hukumnya DR (c) Suardi, SH, MH akhirnya Para Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Bangkinang dan teregister Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn berdasarkan yang terungkap dalam fakta persidangan dimana Surat Keterangan Nomor: 141/Pem-Des/BK/XII/2022/112 yang membuktikan bahwa batas Desa Bencah Kelubi dengan Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir sampai saat sekarang tidak berubah sesuai dengan Peta Desa Bencah Kelubi tahun 2021 serta rencana kelola lahan Kecamatan Tapung letak geografis objek perkara a quo.
Sesuai juga dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar, peta citra satelit, peta batas wilayah administrasi Kecamatan Tapung dengan Tapung Hilir dan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan produksi yang membuktikan bahwa terhadap objek perkara a quo telah adanya batas wilayah Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir dan objek perkara a quo termasuk kedalam kawasan pemanfaatan hutan produksi PT Arara Abadi yang terletak di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
Jelas sudah sesuai fakta persidangan di tambah dengan keterangan saksi 8 (delapan) orang saksi dan 2 (dua) orang Ahli dimana fakta terungkap Para Penggugatlah sebagai pemilik lahan yang sah. Bahkan, berdasarkan fakta - fakta yang terungkap pada persidangan lahan Para Penggugat memang berada di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung dan bukan berada di Daerah Desa Kota Garo sesuai dengan Klaim Tergugat (IDRIS) dimana terbukti surat -surat tergugat dalam Pertimbagangan Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan Petitum Para Penggugat dikabulkan.
Dari fakta persidangan terungkap juga pada uraian pertimbangan tersebut objek yang seharusnya di eksekusi terletak di Desa Kota Garo bukanlah terletak di Desa Bencah Kelubi karena objek yang di eksekusi tersebut tidak pernah masuk ke dalam wilayah Desa Kota Garo bahkan tidak pernah dilakukan pemekaran menjadi Desa Kota Garo akan tetapi wilayah yang menjadi objek perkara tersebut adalah merupakan pemecahan dari Desa Pantai Cermin.
Sebagaimana majelis pertimbangkan di atas bahwa seharusnya eksekusi terhadap Penetapan Sita Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 7/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2017/PN Bkn Jo Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Bkn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 130/PDT/2015/PT PBR Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2455 K/pdt/2016 dilakukan di Dusun II Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, bukanlah di Desa Bencah Kelubi atau di tanah Para Penggugat.
Tergugat (IDRIS) memakai Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 146 /PUM/181/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir dengan Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung dalam wilayah Kabupaten Kampar sebagai dasar untuk mengklaim tanah milik Para Penggugat dimana sejak dulu lokasi tanah Para Pengugat berada di desa Bencah kelubi Kecamatan Tapung.
Suardi menjelaskan bahwa hal ini telah di bantah oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Nomor 100/PUM/182 Tertanggal 15 Juli 2011 menegaskan dan membantah Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 146 / PUM/181/2010.
“Tidak dapat di jadikan dasar penyelesaian sengketa atas kepemilikan lahan/tanah mengingat permasalahan tersebut sudah terjadi sebelum batas wilayah administrasi di tetapkan oleh Bupati Kampar serta penetapan dan penegasan batas wilayah tidak akan mempengaruhi hak keperdataan seseorang”, jelas Suardi.
“Harusnya dahulu putusan perkara milik Tergugat (IDRIS) haruslah di tolak dikarenakan bertentangan dengan aturan hukum yang ada dan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar dimana secara Hukum tidak Boleh Bupati mengeluarkan Surat keputusan yang bertentangan dengan Peraturaan Daerah Kampar”, ujarnya lagi.
Selanjutnya dia menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan pula Pihak Tergugat menguasai lahan setelah di lakukanya ekseskusi dimana sebelumnya Para Penggugatlah yang menguasainya dimana eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya tidak lah tepat dan salah sasaran dan setelah ini akan banyak Pihak yang terdampak atas eksekusi tersebut akan mengajukan gugatan kembali pada Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Untuk dan atas nama klien kami, kami menghimbau kepada pihak- pihak-pihak terkait untuk sama sama menghormati Putusan Pengadilan dan sama-sama menjunjung tinggi rasa keadilan pada masyarakat”, tutup Suardi.