Dendam Jadi Motif Utama Pembunuhan di Bathin Solapan

No comment 817 views
banner 160x600

riaubertuah.id

BENGKALIS, riaubertuah.co.id - AP (20), laki-laki, buruh berdomisili di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Tim Satreskrim dan Jatanras Polda Riau, Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 03.30 WIB.

AP melarikan diri diduga setelah menghabisi nyawa mandornya sendiri, Helmi Syam (60), pensiunan swasta, berdomisili di Jalan Darusalam Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya ditemukan tewas mengapung di Jalan Rangau KM. 22 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (10/11/21) lalu.

Tersangka AP ditangkap petugas di daerah Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Tersangka berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K mengatakan, modus operandi kejadian tersebut adalah tersangka merasa sakit hati kepada korban Helmi Syam, karena korban pernah memarahi tersangka sewaktu membongkar buah tandan buah segar (TBS) sawit milik korban dengan ucapan kasar dari mulut korban.

Korban juga pernah meremehkan tersangka karena tersangka diajak korban untuk jadi karyawan barunya mampu bekerja atau tidak dengan fisik badan tersangka.

"Motifnya adalah tersangka AP merasa sakit hati kepada korban, karena korban pernah memarahi dan meremehkan tersangka. Karena tersinggung, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan itu dengan menggunakan sebuah obeng," ungkap Kapolres AKBP Hendra saat jumpa pers, Senin (15/11/21) kemarin siang.

Petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya sebuah obeng, topi warna hitam, baju kaos, celana panjang milik korban, serta termasuk jam tangan milik korban.

Tidak hanya AP, petugas juga mengamankan orang tua AP, AS (45) karena diduga turut serta dengan sengaja menyembunyikan sejumlah barang bukti milik korban yang diberikan oleh anaknya AP dan memerintahkan tersangka AP untuk melarikan diri.**